Berita Jakarta
Satpol PP Sidak Pesta Pernikahan di Mal Mewah di Kelapa Gading, Tamu Undangan Reaktif Covid-19
Dalam razia yang dilakukan Sabtu (12/12/2020) didapati sejumlah restoran yang melanggar ketentuan PSBB transisi.
WARTAKOTALIVE.COM, KELAPA GADING - Sejumlah tamu undangan pesta pernikahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara reaktif Covid-19.
Mereka jalani uji rapid ketika hadiri pesta pernikahan yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Dicecar 84 Pertanyaan selama 12 Jam
Dalam razia yang dilakukan Sabtu (12/12/2020) didapati sejumlah restoran yang melanggar ketentuan PSBB transisi.
Dimana dua acara pesta pernikahan tengah berlangsung di room hall restoran yang terletak di sebuah mall mewah di Kelapa Gading itu.
Hal itu menurut Arifin melanggar ketentuan PSBB Transisi karena pesta pernikahan di dalam restoran belum mendapat izin dari Dinas Pariwisata.
Selain itu para pengunjung restoran juga banyak yang tidak terapkan 3 M khususnya dalam ketentuan menjaga jarak.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan, Fahri Hamzah Tulis Puisi, Bicara Penindasan dan Angkara Murka
"Berangkat dari hal itu kami lakukan uji rapid massal kepada lebih dari 100 tamu undangan yang hadir," ujar Arifin dikonfirmasi Minggu (13/12/2020).
Arifin tidak menampik sempat terjadi kekisruhan saat petugas hendak menguji rapid para tamu undangan.
Para tamu undangan menolak dirapid oleh tenaga medis.
Baca juga: Detik-detik Habib Rizieq Ditahan, Pakai Baju Tahanan Oranye, Tangan Diborgol Melempar Senyum
Namun hal itu dapat ditangani setelah pihak Satpol PP berdiskusi dengan pemilik restoran.
Dari 100 lebih sampel uji rapid itu, menurut Arifin banyak tamu undangan yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Namun Arifin tidak merinci jumlah tamu undangan yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Maka dari itu petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara segera menyemprot restoran dengan cairan disinfektan.
Baca juga: Para Pengikut HRS Nyatakan Siap Ditahan: Kami yang Ciptakan Kerumunan, Datang tanpa Diundang
Selain itu, karena telah melanggar ketentuan PSBB transisi, restoran tersebut diberikan sanksi oleh Satpol PP DKI.
"Restoran ditutup 3x24 jam untuk sterilisasi dan wajib bayar denda Rp50 juta ke Pemprov DKI Jakarta," jelas Arifin. (m24)