Berita Nasional
Hamdan Zoelva Khawatir Jika Penerapan Hukum Cenderung Rule by Law, Kembali ke Zaman Kolonial
Hamdan Zoelva menyebutkan bahwa pola-pola penerapan rule by law lazimnya digunakan pada masa penjajahan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Di tengah pro dan kontra terhadap keputusan penyidik Polda Metro Jaya menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015, Hamdan Zoelva memberikan sejumlah pandangan tentang situasi hukum di Indonesia saat ini.
Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di pernikahan putrinya. Selain itu, ia juga dijerat pasal penghasutan.
Saat diperiksa sebagai tersangka, sesudahnya ia langsung ditahan selama 12 hari ke depan.
Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan( Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.
Baca juga: Anggap Penembakan Enam Anggota FPI Kasus Luar Biasa, Mardani Desak Bentuk Tim Pencari Fakta
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Penyidik Sodorkan 84 Pertanyaan Kepada Rizieq
Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan kepada Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 Novmber silam.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menjelaskan selama menjalani pemeriksaan, Rizieq telah diberikan hak-halnya sebagai tersangka.
Bahkan yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kesehatan, mulai dari pengecekan Covid-19, tensi, hingga gula darah.
"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan. Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait covid, kemudian tensi, gula darah. Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," ungkapnya.
Selain itu, Argo mengatakan Rizieq didampingi pengacara selama pemeriksaan dan diberikan waktu untuk menunaikan ibadah salat.