Sabtu, 18 April 2026

Berita Video

VIDEO Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru, Pengelola Wisata di Kabupaten Bogor Diminta Terapkan Prokes

“Kami meminta agar pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti tertuang dalam Perbub No.60/2020,” kata Ade, Sabtu (12/12/2020).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ahmad Sabran
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Liburan Natal dan akhir tahun 2020 sebentar lagi tiba.

Pemerintah telah menetapkan hari libur/cuti bersama pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-2 Januari 2021.

Mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 setelah liburan, Pemerintah Kabupaten Bogor meminta pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami meminta agar pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti tertuang dalam Perbub No.60/2020,” kata Ade, Sabtu (12/12/2020).

Bagi pelaku usaha yang menggelar acara pada malam tahun baru, Ade meminta agar tidak boleh melebihi aturan 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Aturan ini berlaku untuk semua pelaku pariwisata, baik hotel, cafe, restoran dan tempat-tempat hiburan,” paparnya.

Ade juga menghimbau para wisatawan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan saat berlibur.

“Saya mengajak para pelaku usaha wisata dan wisatawan untuk melakukan protokol kesehatan,” ajak Ade.

“Mari kita selalu menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker,” imbuhnya.

Dengan menerapkan protokol kesehatan maka rantai penyebaran Covid-19 akan terputus dan usaha pariwisata tetap jalan.

“Pariwisata bangkit, Indonesia maju. kabupaten Bogor bisa,” pungkas Ade.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved