Batching Plant

Wali Kota Jakarta Pusat Tegur Perusahaan Batching Plant yang tak Berizin

Mayoritas lokasi pembuatan beton atau dikenal dengan istilah 'batching plant' di Jakarta Pusat tidak berizin.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mayoritas lokasi pembuatan beton atau dikenal dengan istilah 'batching plant' di Jakarta Pusat tidak berizin. Sebanyak tujuh dari delapan batching plant itu ilegal.

Hal itu diketahui saat Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pendataan lokasi 'batching plant' di Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan bahwa perusahaan batching plant itu sudah dipanggil untuk sosialisasi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020).

Ilustrasi pembuatan beton.
Ilustrasi pembuatan beton. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Tadi kegiatan kami monitor batching plant jadi tadi ada sekitar delapan yang kami monitor, tapi hanya satu yang berizin," ujar Irwandi.

Pihak Pemkot Jakarta Pusat berjanji akan memanggil perusahaan-perusahaan batching plant itu. Hal itu sesuai dengan penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebab dikhawatirkan lokasi pembuatan beton itu berbahaya bagi warga dan merusak lingkungan. 

Pemanggilan delapan perusahaan itu pun dilakukan untuk memastikan agar para pengelola segera mengurus izin bangunan dan izin operasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kami tadi sudah sosialisasi supaya mereka mengurus izinnya serta amdalnya. Lalu izin bisa di PTSP dan konstruksinya. Jangan sampai ini berbahaya ke masyarakat sekitar," kata Irwandi.

Selain itu dalam sosialisasi tersebut ditemukan perusahaan yang sudah tidak beroperasi karena konstruksinya sudah selesai.

Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan beton tetrapod. Beton tersebut digunakan sebagai pengaman pantai, Beton tetrapod buatan Waskita itu diekspor ke Singapura.
Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan beton tetrapod. Beton tersebut digunakan sebagai pengaman pantai, Beton tetrapod buatan Waskita itu diekspor ke Singapura. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Perusahaan yang sudah tidak beroperasi itu yakni PT Shimizu Bangun Cipta Kontraktor.

Oleh karena itu, pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat masih akan melakukan pemantauan untuk perusahaan batching plant yang belum memiliki izin. 

Monitoring kata Irwandi akan kembali berlangsung pada Rabu (16/12/2020) sampai Senin (21/12/2020). Monitoring akan melibatkan Satpol PP di tingkat kota dan Wali Kota.

"Tapi terkait penyegelan itu nanti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI yang lakukan," ujar Irwandi. 

Ada pun perusahaan yang ikut dalam batching plant itu adalah:

1. PT Solusi Bangun Beton
2. PT Adhimix MRC
3. PT Adhimix MRC Indonesia
4. PT Indopora
5. PT Melati Anugrah Semesta
6. UOB
7. PT Motive Mulia
8. PT Shimizu Bangun Cipta Kontraktor 

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved