Kamis, 21 Mei 2026

Korupsi

Tilap Dana Bos, Bendahara Sekolah SMK Negeri 2 Karawang Diborgol, Terancam Lima Tahun Penjara

Tilap Dana Bos, Bendahara Sekolah SMK Negeri 2 Karawang Diborgol, Terancam Lima Tahun Penjara.

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dwi Rizki
Kejari Karawang
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menghadirkan tersangka ES yang diamankan karena terlibat kasus korupsi dana BOS 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kabupaten Karawang berinisial ES akhirnya diborgol penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang.

Dirinya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 414 juta.

Penangkapan pejabat sekolah SMK Negeri r Karawang itu diungkapkan Kepala Kejari Karawang, Rohayatie merupakan pengembangan kasus yang menyeret LS, Kepala Sekolah SMK negeri 2 Karawang.

LS yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat itu menyebut nama ES dalam aksinya.

Merujuk kesaksian LS serta sejumlah fakta persidangan, ES diketahui terlibat dan turut serta menikmati hasil korupsi dana BOS.

Mirisnya, dana yang ditujukan untuk siswa itu justru digunakan ES untuk kepentingan pribadi.

"Kami menetapkan tersangka ES, Bendahara SMKN 2, karena diduga melakukan mark-up dana BOS untuk honorarium para guru," kata Rohayatie pada Jumat (11/12/2020).

Dalam kasus ini, modus ES yaitu mengelapkan dana BOS tersebut yang  seolah-olah uang tersebut sudah diserahkan kepada para guru, padahal dana tersebut tidak sampai kepada penerima.

Baca juga: Cari Peluang di Tengah Pandemi, Teddy Justru Buka Cabang Cut The Crab di Kaliurang, Malang dan Bali

Berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2,73 miliar.

Sementara ES mendapat bagian sebesar Rp 414 juta. 

"Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES, ikut menikmati uang korupsi itu dan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Lolos Sendirian sebagai Calon Deputi Gubernur DKI, Tuty Kusumawati Gagal Namanya Diajukan ke Jokowi

Atas kejahatannya tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Karawang, Danni mengatakan ES dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU Korupsi dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

"Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana kami akan tindaklanjuti," ucapnya. (jos)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved