Angkot

DPRD Desak Pemkot Tangerang Segera Operasikan Angkot Si Benteng yang Mangkrak

Mangkraknya angkot si Benteng Kota Tangerang memasuki babak baru. DPRD Kota Tangerang mendesak untuk dioperasikan.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Mangkraknya angkot si Benteng Kota Tangerang memasuki babak baru. DPRD Kota Tangerang mendesak untuk dioperasikan kembali.

DPRD menggelar paripurna menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penambahan penyertaan modal daerah (PMD) pada Badan Usaha Milik daerah (BUMD) PT TNG untuk mengelola mobil angkutan umum si Benteng yang sedang mangkrak saat ini. 

Mereka mendesak agar mobil angkutan umum tersebut segera dioperasikan. Karena sudah mangkrak terlalu larut dan mengeluarkan anggaran yang cukup besar jumlahnya.

Angkot si Benteng yang kini mangkrak. Jumlahnya 80 buah. Angkot tergolong mewah itu mangkrak karena covid-19?
Angkot si Benteng yang kini mangkrak. Jumlahnya 80 buah. Angkot tergolong mewah itu mangkrak karena covid-19? (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto. Ia menjelaska selain penetapan PMD pihaknya juga menetapkan Penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5  tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Harusnya kita minta secepatnya. Kita minta  segera menguningkan plat yang memang hari ini masih merah. Kita minta target dua Minggu kedapan ini bisa selesai. Setelah itu kuning, bisa dioperasikan langsung si Benteng berjalan yang ditunggu-tunggu masyarakat," ujar Turidi kepada Warta Kota, Jumat (11/12/2020).

Tidak diberikan langsung sejak awal PMD ke PT TNG untuk melakukan pengadaan, namun yang melakukan pengadaan barang dan jasa tersebut Dishub.

Sebab Dishub masih punya tanggung jawab kaitan transportasi ini, makanya mekanisme melalui dishub untuk mengontrol operator si Benteng.

"Karena kontrol terkait operator dan sebagainya, pengawasan kita butuh sistem itu. Maka dari pada itu kita minta kepada Dishub ada di dalamnya," ucapnya.

"Kita minta dishub mengontrol, karena pasukan dishub juga banyak untuk mengawasi proses penyelenggaraan angkutan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT TNG Edi Candra menyatakan, setelah perda tersebut disahkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah persiapan.

Angkot Si Benteng mangkrak selama setahun di area parkir di belakang Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Rabu (7/7/2020). Rencananya, angkot ini bakal dioperasikan pada tahun 2020 ini.
Angkot Si Benteng mangkrak selama setahun di area parkir di belakang Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Rabu (7/7/2020). Rencananya, angkot ini bakal dioperasikan pada tahun 2020 ini. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Seperti, proses penguningan plat nomor, pemasangan alat pembayaran, proses tender operator dan cek kembali adminiatrasi-administrasi yang diperlukan. 

Namun, tidak disebutkan secara rinci atas kelengkapan administrasi tersebut. Selain itu, dirinya juga menerangkan tengah mempersiapkan proses lelang tender operator si Benteng itu. 

"Lagi disiapkan oleh tim lelang. Detailnya coba tanya dengan tim teknis," kata Edi.

Unit Pelaksana Teknis si Benteng, Asep Yuyun mengatakan, saat ini tengah mempersiapkan proses perubahan plat nomor dari merah menjadi kuning ke Kantor Samsat. Dirinya belum bisa memastikan kapan operator si Benteng tersebut selesai. 

"Mudah-mudahan bulan-bulan ini bisa selesai. Operator trayek yang sudah direduksi saat ini," ungkapnya.

Angkot Si Benteng mangkrak di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Rabu (8/7/2020).
Angkot Si Benteng mangkrak di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Rabu (8/7/2020). (WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA)

Sedangkan untuk perekrutan sopir si Benteng, kata Asep, operator yang menentukan. Kendati demikian, pihaknya berharap operator itu dapat mengakomodir para sopir kendaraan yang direduksi. 

"Kendaraan yang direduksi, trayek 01. Karena itu yang dikurangi. Trayek 01 Poris - Jatake," tutur Asep. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved