Berita Jakarta

Kawasan Monas Masih Jadi Lokasi Favorit Cornering dan Balap Liar

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta memastikan aksi balap liar di kawasan Monas segera dibubarkan oleh aparat polisi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi pembubaran balap liar 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -Kawasan luar Monas, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat kembali dijadikan lokasi balap liar.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa jalan yang ada di sekitaran Monas, menjadi salah satu tempat favorit bagi sebagaian biker untuk melakukan aksi balap liar dan adu kelihaian dalam menikung alias cornering seperti sedang dalam balapan sirkuit.

Kawasan ini biasanya ramai ketika fenomena sunmori (sunday morning ride) dan motovlog mulai merebak.

Banyak anak muda yang memulai mencoba sensasi ngebut di tikungan Monas.

Aksi kelompok balap liar itu pun langsung dibubarkan oleh Polsek Metro Gambir.

Aksi balap liar awalnya viral di media sosial.

Pada video yang diunggah @warung_jurnalis terlihat beberapa sepeda motor melakukan ugal-ugalan di jalan raya.

Baca juga: Sempat Diledek Puluhan Remaja, Polisi Letuskan Tembakan Peringatan, Balap Liar di Duren Sawit Bubar

Disebutkan bahwa lokasi jalan itu masih masuk kawasan luar Monas, tepatnya di Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020) dini hari.

"Balap liar sangat meresahkan pengguna jalan. Mohon segera ditindak. Video tersebut direkam Kamis (10/12) dini hari tadi sekira pukul 01.30 WIB," tulis unggahan tersebut.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang

Namun Budiyarta memastikan aksi balap liar itu segera dibubarkan oleh aparat polisi.

"Benar. Semalam pukul 02.00 WIB kami dapat info dan segera bubarkan," kata Budiyarta dikonfirmasi Kamis (10/12/2020).

Pembubaran balap liar itu menggandeng jajaran Polsek Sawah Besar.

Budiyarta mengimbau agar para pembalap liar tidak menjadikan jalan raya sebagai lokasi balapan.

Apabila hal itu terjadi maka tindakan tegas berupa penilangan dari Satuan Lalu Lintas akan diberikan. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved