Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab Akan Ditangkap Kapolda Metro Jaya, Pimpinan FPI itu Juga Dicekal

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq Shihab akan Ditangkap Kapolda Metro Jaya. Pimpinan FPI itu Juga telah dicekal.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, akan menangkap Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan 

Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya keenam orang yang ditetapkan tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Enam tersangka itu adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved