Pilkada Serentak
Belum Siap Terapkan Protokol Kesehatan, Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Terpaksa Diundur
Belum Siap Protokol Kesehatan, Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Diundur Jadi 20 Desember 2020
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 Kabupaten Bekasi diundur satu pekan dari jadwal awal yang telah ditentukan.
Pilkades Serentak yang diikuti 16 desa di Kabupaten Bekasi itu seharusnya dilaksanakan pada 13 Desember, akan tetapi diundur menjadi 20 Desember 2020 .
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida menjelaskan penundaan itu atas surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pasalnya, pelaksanaan Pilkades ini belum siap sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Kita tunda karena adanya surat Mendagri, dari jadwal semula 13 Desember menjadi 20 Desember 2020,,” kata Ida Farida, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Cari Peluang di Tengah Pandemi, Teddy Justru Buka Cabang Cut The Crab di Kaliurang, Malang dan Bali
Ida mengaku tak masalah atas penundaan itu. Justru, penundaan itu dilakukan agar keselamatan warga tetap terjaga dan Pilkades tetap berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Disampaikan poin-poin apa saja yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan Pilkades dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat," ungkapnya.
Ida juga menerangkan dalam surat nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 8 Desember 2020 lalu, pemerintah pusat meminta Bupati Bekasi untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga: Ringankan Beban, Bupati Bekasi Serahkan Bantuan untuk 500 Guru TPQ, TPA, dan Madrasah
Apabila terdapat jumlah DPT melebihi 500, maka harus dilakukan penambahan jumlah TPS. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 44D Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020.
“Atas dasar tersebut kita melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada panitia dan memastikan agar jumlah pemilih dibatasi dan jumlah TPS ditambah sehingga dalam pelaksanaannya (Pilkades-red) sesuai saran Mendagri” beber dia.
Sebelumnya, pelaksanaa Pilkades di 16 Desa di 11 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi akan digelar di 235 TPS dengan jumlah total hampir 233 ribu lebih DPT. Dengan adanya surat ini, maka jumlah TPS yang akan digunakan bertambah menjadi 443 TPS.
Ida menyebut, pihaknnya telah menambah anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk penambahan tempat pemungutan suara (TPS).
"Dengan bertambahnya TPS, maka akan bertambah juga pembiayaannya. Insya Allah ini akan segera diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Ini Momen Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Captain Ali Ibrahim Jadi Gubernur Maluku Utara |
![]() |
---|
Siap Maju Sebagai Calon Wali Kota Kota Bekasi, Heri Koswara Lantik Relawan Sahabat Herkos |
![]() |
---|
Didukung Emak-emak Pondok Gede, Heri Koswara Percaya Diri Maju Sebagai Calon Wali Kota Bekasi |
![]() |
---|
Habib Aboe Bakar Alhabsyi Minta Warga Berpartisipasi Dalam Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel |
![]() |
---|
Anggap Otoriter, PDIP Mau Gugat Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua |
![]() |
---|