Sabtu, 11 April 2026

Protokol Kesehatan

Berkat Pelanggar Protokol Kesehatan, Kas Pemprov DKI Tambah Rp 5,3 Miliar

Para pelanggar PSBB dan protokol kesehatan di DKI Jakarta berkontribusi dalam keuangan daerah.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ilustrasi pelanggar PSBB dan protokol kesehatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para pelanggar PSBB dan protokol kesehatan di DKI Jakarta berkontribusi dalam keuangan daerah.

Mereka yang terbukti melanggar telah menyetorkan uang ke kas daerah berupa denda dengan total mencapai Rp 5 miliar lebih.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan uang tersebut dikumpulkan selama periode 5 Juli hingga 5 Desember 2020.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI pada Selasa (15/9/2020).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI pada Selasa (15/9/2020). (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Denda itu dikumpulkan dari semua jenis pelanggaran, mulai dari perorangan seperti tidak mengenakan masker hingga perusahaan dan restoran yang melanggar protokol kesehatan.

"Jadi total denda PSBB terhitung dari Juli sampai bulan ini mencapai Rp 5.349.195.000," ucapnya, Minggu (6/12/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 534.680.000 dikumpulkan hanya dalam periode dua bulan sejak 12 Oktober hingga 5 Desember.

Selama periode itu, sebanyak 65.535 orang ditindak petugas Satpol PP DKI Jakarta lantaran tidak mengenakan masker.

Dari jumlah itu, 63.075 orang dihukum membersihkan fasilitas umum dan sisanya memilih membayar denda.

"Ada 2.460 orang membayar denda dengan total denda Rp 392.080.000," ujarnyai.

Satpol PP mulai terapkan sanksi PSBB di Jakarta Barat, Kamis (14/5/2020).
Satpol PP mulai terapkan sanksi PSBB di Jakarta Barat, Kamis (14/5/2020). (WARTA KOTA/DESY SELVIANY)

Guna menegakkan protokol kesehatan, Satpol PP DKI Jakarta juga melakukan sidak ke sejumlah kafe dan rumah makan atau restoran.

Selama periode dua bulan terakhir ini, Satpol PP telah melakukan sidak di 3.726 kafe dan restoran atau rumah makan.

Dari ribuan tempat usaha yang disidak, sebanyak 166 kafe dan restoran dikenakan sanksi. Rinciannya, 152 tempat usaha ditutup sementara dan 14 lainnya dikenakan denda.

"Total denda yang terkumpul sebanyak Rp 56.300.000," ujarnya.

Ilustrasi sanksi denda pelanggar PSBB.
Ilustrasi sanksi denda pelanggar PSBB. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Kemudian, sidak protokol kesehatan juga dilakukan di perkantoran/tempat industri. Total sebanyak 1.472 perkantoran/tempat industri disidak oleh petugas Satpol PP dan 85 di antaranya ditemukan adanya pelanggaran.

"Rinciannya, ditutup sementara 68 dan 17 didenda dengan jumlah denda yang terkumpul Rp 86.300.000," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved