Artis Tersangkut Narkoba
Iyut Bing Slamet Diancam 4 Tahun Penjara Setelah Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Iyut Bing Slamet kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Iyut Bing Slamet kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu.
Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
"Kami tangkap tersangka berinisial RF alias IBS di kediamannya. Saat ditangkap, dia bersama kakaknya di rumah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kakak Iyut Bing Slamet tidak kedapatan memiliki dan memakai narkoba.
Selain sabu sisa pakai, hasil urin Iyut Bing Slamet juga positif mengandung metamfetamine.
Dari penangkapan Iyut Bing Slamet, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu bekas pakai dan alat hisap sabu dari botol air mineral.

"Menurut pengakuannya, IBS memesan sabu seberat 0,7 gram ke penjual. Ia konsumsin pada 1 Desember 2020. Saat ini kami sedang mengejar penjualnya," kata Budi Sartono.
Iyut Bing Slamet dijerat Pasal 127 ayat 2 UU Narkotika. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Budi Sartono.
Iyut Bing Slamet pernah terjerat kasus narkoba pada 2011.