Pelanggaran Merokok di Depok Mayoritas Dilakukan di Tempat Umum Disusul di Ruang Kerja dan Sekolah

Dari 681 pelanggar tersebut, warga yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat umum sebanyak 475 pelanggar.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Warta Kota
Hakim Eko Julianto memimpin jalannya sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi 12 pelaku perokok yang tertangkap razia di Kawasan Tanpa Rokok, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (30/1/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Selama pengawasan yang dilakukan sejak Januari 2020, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menjaring 681 warga yang merokok di sembarang tempat.

Dari 681 pelanggar tersebut, warga yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat umum sebanyak 475 pelanggar.

Di lingkungan kerja atau perkantoran terjaring 70 pelanggar serta 48 pelanggar di tempat ibadah.

"Juga sebanyak 59 pelanggar di tempat proses belajar mengajar dan 29 pelanggar di fasilitas pelayanan kesehatan," papar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Jumat (4/12/2020).

Saat pengawasan, kata Lienda, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2020.

Yaitu tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda tersebut mencatatkan tujuh lokasi KTR yaitu tempat umum seperti stasiun, taman kota, pasar moderen, pasar tradisional dan lainnya.

Selanjutnya, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

KTR sendiri merupakan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sejak ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) pada Januari 2020, Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus gencarkan pengawaaan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah tempat.

Lienda Ratnanurdianny mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, tercatat sejak Januari hingga November 2020 ada 681 lokasi yang terpantau.

Dalam melakukan pengawasan tersebut, Lienda mengaku pihaknya bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan No Tobacco Community (NOTC) Kota Depok.

"Kami terus melakukan pengawasan sebagai bentuk penerapan dan penegakan KTR di Kota Depok," ujar Lienda

Dikatakan Lienda, pengawasan dilakukan di tujuh kawasan yang masuk dalam KTR.

Tak hanya lokasi KTR, Satpol PP Kota Depok turut melakukan pengawasan terkait display rokok, iklan rokok, maupun pelanggaran bagi perokok.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved