Virus Corona
Kasus Covid-19 Melonjak, WHO Perketat Pedoman Bermasker, Wajib Pakai di Dalam dan Luar Ruangan
WHO merekomendasikan semua orang di fasilitas perawatan kesehatan maupun dalam ruangan yang berventilasi buruk, harus mengenakan masker.
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 %);
- Tekanan differensial (ambang batas ≤ 15);
- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
- Minimal dua lapis;
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;
- Tekanan differensial (ambang batas ≤ 21);
- Lulus uji efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 %);
- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 1 Oktober 2020: Tambah 4.174, Pasien Positif Tembus 291.182
SNI tersebut mensyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.
Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun.
Ditambah, dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung ukuran partikelnya.
• Pasien Covid-19 yang Diisolasi di Stadion Patriot Candrabhaga Tembus 50 Orang, 1 Orang Dirujuk ke RS
Pemakaian masker yang baik dan benar wajib dilakukan saat kita berada di luar rumah.
Penggunaan masker di dalam rumah juga dianjurkan, apalagi bila terdapat orang yang tergolong rentan terpapar Covid-19, seperti lansia dan balita.