Penyidik Nilai Alasan Eggi Sudjana Mangkir, Patut dan Wajar
Penyidik Nilai Alasan Eggi Sudjana Mangkir, Patut dan Wajar. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana tidak memenuhi panggikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
Melalui kuasa hukumnya, alasan Eggi Sudjana tak hadir karena merayakan hari ulang tahunnya yang ke 61 dan jatuh tepat Kamis ini, bersama keluarga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan alasan yang disampaikan kuasa hukum Eggi Sudjana ke penyidik dinilai patut dan wajar.
"Tadi kuasa hukum ES datang dan menyampaikan alasan ES tak bisa hadir. Alasan yang bersangkutan dinilai oleh penyidik patut dan wajar," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: VIDEO: Cerita Chairulloh, Suka Duka Membangun Sekolah Sepak Bola di Tangerang
Karenanya kata Yusri, kuasa hukum Eggi Sudjana meminta agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan atas Eggi Sudjana.
"Karenanya penyidik tengah berkordinasi dengan kuasa hukum, untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap ES. Jadi kita tunggu saja jadwalnya kembali," ujar dia.
Sebelumnya tersangka makar Eggi Sudjana, ditangguhkan penahanannya, sejak Senin (24/6/2019).
Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran, sesuai Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Eggi Sudjana resmi ditahan polisi sejak 14 Mei 2019 lalu selama 20 hari ke depan. Sehingga masa penahanannya habis pada 2 Juni lalu.
Selanjutnya, penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juni. Ia kemudian ditangguhkan penahanannya sejak 24 Juni 2020.
Baca juga: VIDEO Rey Mbayang dan Dinda Hauw Masih Ingin Pacaran Dulu Sebelum Punya Anak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-yusri-yunus-di-mapolda-metro-jaya-rabu-2122020.jpg)