Pilkada Tangsel
Pasien Virus Corona Tetap Memiliki Hak Suara Memilih di Pilkada Tangsel 2020
Pasien Covid-19 yang tengah dikarantina tetap memiliki hak memilih pada Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel), 9 Desember 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Pasien Covid-19 yang tengah dikarantina tetap memiliki hak memilih pada Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel), 9 Desember 2020.
Begitu juga bagi para pasien yang dikarantina di Rumah Lawan Covid-19 (RLC) Tangsel.
Koordinator RLC Tangsel, Suhara Manullang, mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan teknis pencoblosan bagi para pasien Covid-19.
Mereka akan mencoblos secara bergantian di ruang poliklinik.
"Sudah koordinasi dengan KPU dan KPPS. Kan hak memilih bagian dari warga Indonesia," ujar Suhara, Rabu (2/12/2020).
"Kemudian teknis pencoblosan, kita ada ruang poliklinik. Jadi di ruang poliklinik saja nanti kita desaian," imbuhnya.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan mengakomodir pemilih di RLC akan diwajibkan memakai hazmat dan alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Iya petugas nanti pakai APD. Dari RLC kita juga siapkan petugas untuk membantu. Kita siap sukseskan untuk TPS rumah lawan Covid-19," ujarnya.
Suhara masih menunggu hingga Senin (7/12/2020) untuk memastikan jumlah pasien yang memenuhi syarat untuk memilih.
"Ya syaratnya KTP Tangsel yang sudah terdaftar untuk nyoblos. Nanti menggunakan formulir C6," ujarnya.
Saat ini, masih ada 99 pasien yang dikarantina di RLC Tangsel. Namun, jumlah tersebut masih tentatif karena pasien Covid-19 bisa pulang jika sudah dinyatakan sembuh. Pun bisa saja ada pasien Covid-19 baru yang datang untuk karantina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/koordinator-rlc-kota-tangsel-suhara-manullang-saat-ditemui-di-rlc-kota-tangsel-ciater-serpong.jpg)