Pilkada Kota Tangsel
Dugaan Politik Uang, Aktivis Laporkan Timses Muhamad - Saraswati ke Bawaslu Kota Tangsel
Pelaporan tersebut ditengarai akan adanya tindak dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian cairan pembersih ke rumah-rumah warga.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Tim sukses (timses) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad - Saraswati dilaporkan AT Pangestu selaku aktivis sekaligus pemerhati Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Pangestu mengatakan pelaporan tersebut ditengarai akan adanya tindak dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian cairan pembersih ke rumah-rumah warga.
Pasalnya, cairan pembersih tak termasuk dalam 12 item yang diizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diberikan kepada masyarakat saat masa kampanye berlangsung.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Gaji Anggota DPRD DKI Diusulkan Rp 8,38 Miliar Per Tahun, ini Rinciannya
Baca juga: Baru Dilahirkan, Bayi di Madiun Terpapar Covid-19
Baca juga: Tahu Rumah Ibundanya di Madura Diserbu Massa, Mahfud MD Langsung Lakukan Langkah ini
Ia pun menilai pembagian cairan pembersih itu juga termasuk sebagai kategori politik uang di perhelatan Pilkada 2020 Kota Tangsel.
"Karena sifatnya massif dan kami curigai sarat muatan politik uang, maka itu kami laporkan ke Bawaslu Tangsel untuk segera diselidiki," ucapnya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Rabu (2/12/2020).
Pangestu menuturkan laporan bernomor 060/PL/PW/KOTA/11.03/XII/2020 itu telah diterima Bawaslu Kota Tangsel pada tanggan 1 Desember 2020.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, ada delapan item yang dibolehkan untuk diberikan kepada masyarakat, yakni pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10 kali lima sentimeter.
Selain itu, ada juga tambahan empat item alat pelindung diri (APD) demi mencegah penyebaran covid-19, seperti tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yakni berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan faceshield.
Menurut Pangestu, dalam aturan tersebut tak disebutkan cairan pembersih untuk dapat dibagikan ke warga.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Sopir Ojol Lawan 4 Begal Motor Bercelurit hingga Bikin Kabur Kocar-kacir
Baca juga: Diperingati Setiap 1 Desember, ini Arti Pita Merah di Hari AIDS Sedunia
Baca juga: Pemilik Distro Ditangkap karena Lecehkan 16 Gadis saat Mencoba Pakaian di Tokonya
Karenanya, ia menilai kegiatan timses Muhamad - Saraswati yang membagi-bagikan cairan pembersih kepada warga termasuk mengimingi-imingi ajakan memilih, merupakan bagian dari politik uang.
"Sudah seharusnya Bawaslu Tangsel menindak setiap pelanggaran selama kontestasi Pilkada Tangsel berlangsung, termasuk politik uang," pungkasnya. (m23)
Putri Wapres RI Ma'ruf Amin, Azizah Lapang Dada Kalah Hasil Hitung Cepat Pilkada 2020 Kota Tangsel |
![]() |
---|
Pilkada Kota Tangsel Digelar, ini Wejangan Airin Rachmi Diany untuk Benyamin Davnie |
![]() |
---|
DPT Pilkada 2020 Kota Tangsel Didominasi Kategori Usia Dewasa |
![]() |
---|
VIDEO KPU Kota Tangsel Serahkan Pamflet, Poster dan Brosur ke Tiga Paslon Pilkada 2020 |
![]() |
---|
Debat Pilkada 2020 Kota Tangsel, Azizah - Ruhamaben Bakal Permudah Perizinan UMKM |
![]() |
---|