Sidang Narkoba
Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Digelar Malam Hari
Sidang dengan terdakwa Akmal, anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (30/11) malam.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sidang dengan terdakwa Akmal, anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (30/11) malam.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua R Adi Suryo tersebut diagendakan mendengarkan penjelasan saksi ahli hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof. Dr. Andre Yosua.
Dari keterangan ahli hukum tersebut, Andre mengatakan perbedaan antara pengedar dan pengguna narkotika. Pasalnya, Akmal dikenakan dengan pasal 132 KUHPidana tentang pemufakatan jahat.

"Kalau pengedar gelap itu harus ada sindikatnya. Sedangkan kasus ini dari fakta yang diberikan kepada saya, tidak ada satupun menujukkan dia sindikat," ujar Andre.
Dari adanya fakta persidangan yang diberikan kepadanya, pasal 132 KUHP tidak bisa berdiri sendiri, namun harus ada pasal penyerta.
"Di sini, saya lihat pasal penyertanya adalah pasal 114 KUHP yang disertakan, namun jika ada assessment dari ahli kedokteran dalam hal ini BNN bahwa terdakwa merupakan penyalahguna, maka harus pasal 114 tersebut bisa batal demi hukum," tutur Andre.
Pada kesempatan yang sama, penasehat hukum Akmal, Sri Afriani, mengatakan pihaknya mengaku puas dengan keterangan saksi ahli yang memang sesuai dengan fakta hukum.

"Cukup puas ya, penjelasan ahli sudah jelaskan, semua dari ahli baik pidana dan medis, semua merujuk pada rehabilitasi jadi tidak ada merujuk pada pengedar, mereka korban penyalahgunaan narkoba," ucap Sri.
Pihaknya pun menunggu sidang berikutnya yang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang akan dilakukan pada 14 Desember 2020 mendatang.
"Kita tunggu tuntutannya, nanti kita tinggal buktikan di pembelaan atau Pledoi. Kita tunggu dari JPU nya aja dulu, baru kita ambil langkah-langkah selanjutnya dipembelaan kita," tutup Sri.