Habib Rizieq Pulang

Tidak Cukup Pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat, Nirwono Yoga Usulkan Jokowi Beri Anies Sanksi Tegas

Tidak Cukup Pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat, Nirwono Yoga Usulkan Jokowi Beri Anies Sanksi Tegas. Berikut Alasannya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
instagram @aniesbaswedan
Anies Baswedan terlihat serius membaca sebuah buku berjudul 'How Democracies die' 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pencopotan sejumlah pejabat teras DKI Jakarta, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat bayu Meghantara terkait kerumunan pasca kepulangan Habib Rizieq Shihab dinilai Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga tidak cukup.

Pemerintah Pusat ditegaskannya harus turun tangan dalam menyelesaikan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Menurutnya, pemerintah pusat yang kini dipimpin oleh Joko Widodo (Jokowi) itu harus mempertimbangkan sanksi tegas terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria.

"Karena bagaimanapun juga pejabat yang dicopot merupakan bawahan dan hanya melaksanakan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Nirwono dihubungi pada Minggu (29/11/2020).

Baca juga: RS UMMI Didesak Satgas Covid Publikasikan Hasil Swab Habib Rizieq, dr Berlian Ingatkan Pesan Jokowi

Bahkan kata Nirwono, sanksi diperkuat dari adanya kunjungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke rumah Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Bukan hanya itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga datang ke acara keramaian di Tebet, Jakarta Selatan.

"Jadi bukan membubarkan malah memberi sambutan," jelas peneliti perkotaan dari Universitas Trisakti itu.

Baca juga: Cetak Penghapal Al Quran Asal Karawang, Aep Syaepuloh Bakal Berikan Beasiswa kepada Hafidz Quran

Maka dari itu kata Nirwono, diperlukan sanksi tegas dari pemerintah pusat atas insiden tersebut.

Sanksi tegas bisa diberikan Presiden atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai dengan ketentuan berlaku dalam pencegahan penyebaran wabah.

Nirwono berharap insiden itu menjadi insiden terakhir di DKI Jakarta dan seluruh daerah Indonesia.

"Pemprov DKI harus lebih tegas dan betindak preventif mencegah jika ada rencana kerumuman besar," imbaunya.

Tindak tegas dan konsisten dapat berupa sanksi tegas yang diberikan kepada siapapun.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih dan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya pada Rabu (25/11/2020).

Alasannya karena dianggap membiarkan keramaian saat pesta pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan maulid nabi yang diselenggarakan FPI pada Sabtu (14/11/2020). (m24) 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved