Narkoba
Sindikat Narkoba Karawang Terkuak, Polisi Amankan 1,3 Kilogram Sabu hingga 2.000 Butir Pil Ekstasi
Sindikat Narkoba Karawang Terkuak, Polisi Amankan 1,3 Kilogram Sabu hingga 2.000 Butir Ekstasi. Pihak Kepolisian juga mengamankan enam orang pelaku
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang berhasil mengungkap sindikat narkotika di Karawang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak enam orang pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa 1,300 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi.
"Jadi pengungkapan ini merupakan satu sindikat yang terdiri dari enam orang ini saling berkaitan," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra di Mapolres Karawang pada Jumat (27/11/2020).
Dikatakan Rama, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Karawang.
Berdasarkan penelusuran, pihaknya mengantongi sejumlah identitas pelaku.
Berbekal hal tersebut, jajaran Polres Karawang segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial A pada Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Dirawat Intensif di RS Ummi Bogor, Dr Dewinta Pringgodani Sarankan Habib Rizieq Jalani Swab Test
"Dari tersangka tersebut diamankan ganja beberapa paket dan kemudian beberapa kita kembangkan kembali menangkap pelaku inisial D alias Galing," katanya.
Tak sampai disitu, pengembangan terus dilakukan terhadap pelaku D.
D katanya mengaku barang haram itu didapat dari E.
Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka I dan K.
Baca juga: Kesadaran Warga Masih Rendah, Satpol PP Jaksel Jaring Sebanyak 6.805 Pelanggar Protokol Kesehatan
"Lalu pengungkapan selanjutnya mengarah kepada inisial A alias cepot, dan dari Tks cepot inilah kita amankan berbagai barang bukti, khususnya sabu, ganja, ekstasi di tempat kediamannya," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu sabu sebanyak 1.300 gram, 2000 pil ekstasi dan beberapa sarana komunikasi timbangan dan juga beberapa paket ganja.
Atas perbuatan para tersangka, ke enam pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 uu no 35 tahun 2019 tentang natkotika dengan ancaman seumur hidup. (jos)