Rizieq Shihab Pulang
Setelah Periksa 12 Orang, Ini Pelanggaran Acara HRS di Megamendung, Kasus Dinaikan Jadi Penyidikan
Unsur pidana kasus kerumunan massa terkait Habib Rizieq Shibab (HRS) ternyata bukan hanya ditemukan di Jakarta, tapi juga di Megamendung, Bogor.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Unsur pidana kasus kerumunan massa terkait Habib Rizieq Shibab (HRS) ternyata bukan hanya ditemukan di Jakarta, tapi juga di Bogor.
Kerumunan dalam rangkaian kegiatan penjemputan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai sebuah pelanggaran.
Polisi menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Kini, proses penyelidikan kepolisian pun telah dinaikkan menjadi penyidikan kasus.
Baca juga: Banyak yang Sakit Usai Acara Rizieq Shihab, Besok Polisi Kembali Gelar Tes Covid-19 di Petamburan
Baca juga: Beredar Foto Habib Rizieq Shihab (HRS) Terbaring Sakit Dijenguk Anies Baswedan, Ini Faktanya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menyoroti kegiatan rangkaian penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor.
Dalam acara tersebut diperkirakan ada 3.000 orang yang hadir.
Padahal saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi, kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.
Selain itu waktu pelaksanaan acara pun dinilai melanggar karena berlangsung kurang lebih sampai 14 jam.
Baca juga: Luhut Sering Ditunjuk Gantikan Posisi Menteri yang Kosong, Politisi Sebut Menteri Segala Urusan
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucap Pattopoi.
Hasil analisis polisi Polisi menaikkan kasus menjadi penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis polisi.
Hingga saat ini ada 12 orang saksi yang diperiksa dari 15 orang yang dipanggil. Tiga orang lainnya mangkir.
"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012.
Baca juga: BREAKING NEWS, Sampah Kayu Menggunung Setinggi Tiga Meter di Bawah Jembatan Bendung Bekasi
Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.
Polisi juga menganalisis kegiatan tersebut berdasarkan CCTV maupun akun YouTube Front TV.
"Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP, dan menganalis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.
Dalam gelar perkara, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.
Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Sandwich Panel Anti Bakterial, Inovasi Pelaku Usaha Baja Ringan Bertahan di Masa Pandemi
"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi
"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.
Serahkan Penanganan Kasus ke Polisi
Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan penanganan masalah kerumunan saat tablig akbar di Megamendung pada Jumat (13/11/2020) kepada kepolisian.
Baca juga: Mundari Karya Kenang Menghadapi Maradona di Piala Dunia U-20 1979
Tablig akbar yang dihadiri pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ini diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Setelah dikaji oleh Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor, kita serahkan masalah kerumunan itu ke kepolisian,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan, Rabu (25/11/2020).
Menurut dia, penanganan masalah ini tidak mudah karena butuh pemeriksaan saksi dan bukti.
“Pihak kepolisian yang paling pas untuk menangani masalah ini karena harus memeriksa saksi dan penanggung jawab acara,” jelasnya.
Menurut Irwan, Tim Satgas Covid-19 hanya melaporkan kejadian kerumunan untuk diselidiki polisi.
Baca juga: Konsumen Mengaku Tertipu Investasi Begini Penjelasan Apartemen Amazana
“Kita tidak bisa menunjuk siapa yang bertanggung jawab, biarkan polisi yang bekerja,” ungkap Irwan.
Selain meminta polisi mengusut peristiwa kerumunan itu, Tim Satgas Covid-19 juga akan melakukan rapid dan swab test bagi warga di sekitar Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung.
“Kami berharap masyarakat di sekitar Pondok Pesantren Markaz Syariah untuk datang sendiri ke puskesmas setempat,” pintanya.
“Kami juga melakukan rapid dan swab test bagi penghuni pondok pesantren,” pungkas Irwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Acara Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Temukan Unsur Pidana hingga PSBB Diperpanjang",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hrs-di-megamendung.jpg)