Berita Bekasi

Sering Disidak Karena Berulang Kali Tercemar, DPRD Kabupaten Bekasi Akui Tidak Pernah Ada Tindakan

Sering Disidak Karena Berulang kali Tercemar, DPRD Kabupaten Bekasi Akui Tidak Pernah Ada Tindakan Bagi Pelaku Pencemaran Kali CBL

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Anggota DPRD Kabupaten Bekas melakukan inspeksi mendadak Kali CBL yang tercemar limbah pada Rabu (25/11/2020). 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi mengatakan dari hasil inspeksi mendadak pada Rabu (25/11/2020) kemarin, aroma air bau tak sedap, warnanya juga kecoklatan bahkan menghitam jika musim kemarau.

Ditemukan juga dua pipa milik salah satu kawasan industri serta milik perusahaan pengolahan kertas.

"Ini (sidak) tindaklanjut dari laporan masyarakat akan adanya pencemaran limbah. Maka kemarin langsung dilakukan pengecekan laboraturium," kata Helmi, pada Kamis (26/11/2020).

Pengecekan kandungan air pada Kali CBL itu dilakukan oleh petugas dari laboratorium Perum Jasa Tirta dan Karsa Buana Lestari, sampel air dari Kali CBL dan di saluran pembuangan itu diambil untuk diteliti kandungannya.

Helmi mengakui ada dugaan pencemaran meski harus menunggu hasil laboratorium.

“Jika dilihat kasat mata, dugaan ke arah pencemaran lingkungan itu ada. Tadi diperiksa, limbahnya mengeluarkan bau. Namun seperti apa kandungannya, tentu masih harus menunggu laboratorium, hasilnya seperti apa,” beber dia.

Baca juga: Diduga Pakai Material Abal-abal, Kejari Jaksel Telisik Proyek Saluran Air di Kebayoran Baru

Jika diketahui serta terbukti perusahaan mencemari lingkungan, Komisi III bakal menerbitkan rekomendasi penutupan sementara.

“Jadi tahapannya setelah hasil laboratorium selesai, kami langsung panggil lagi dinas serta perusahaan-perusahaan dari limbah itu. Jika benar melanggar, kami bakal dorong untuk ditutup sementara, seperti perusahaan lainnya yang juga kami tutup," tuturnya.

Helmi menambahkan jika itu terbukti, Komisi III mempertanyakan kepada dinas-dinas terkait mengapa perizinan diberikan padahal mereka jelas mencemari lingkungan.

"Jika hasil keluar dan terbukti ini kandungan limbah berbahaya, maka dinas kami panggil minta penjelasan serta minta segera melakukan penutupan sementara," paparnya.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Arnoko, saat dikonfirmasi tak ingin banyak berkomentar terkait sidak itu.

Namun, ia menjelaskan butuh 14 hari untuk mendapatkan hasil laboratorium tersebut.

"Menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui Tindakan selanjutnya. Tunggu hasilnya dulu nanti seperti apa, baru berkoordinasi dengan bidang lain yang memberikan izin," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved