Sebelum Memulai Simulasi Belajar Tatap Muka, Tiap Sekolah Wajib Cek Kesiapan Syarat Pendukung Dulu
“Implementasi pembelajaran tatap muka minggu pertama semester genap 11 sampai dengan 15 Januari 2021,” tutur Inay.

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memastikan dimulainya kembali Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SPTMT) bagi SD dan SMP Negeri, serta SMP dan SMA Swasta.
Kepastian tersebut berdasarkan hasil rapat gabungan yang digelar pada Selasa (24/11) lalu, melalui zoom meeting.
Pihaknya pun mengundang seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kota Bekasi, seperti DPRD Kota Bekasi diwakili Komisi IV, Kepala SMP se-Kota Bekasi, Ketua K3SD Kecamatan se-Kota Bekasi, kepala SMP dan SD swasta se-Kota Bekasi serta, Pengurus BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta).
“Diskusi pemangku kepentingan pendidikan Kota Bekasi dilakukan secara zoom meeting, berbagai masukan dijadikan input produk kebijakan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Kamis (26/11/2020).
Sebelum sebuah sekolah bisa memulai tahap simulasi, terlebih dahulu dilakukan implementasi pembelajaran tatap muka atau kesiapan masing-masing sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
“Implementasi pembelajaran tatap muka minggu pertama semester genap 11 sampai dengan 15 Januari 2021,” tutur Inay.
Pada tanggal tersebut lanjut dia, semua satuan pendidikan atau sekolah wajib memastikan kesiapan pemenuhan terhadap daftar periksa sebelum memulai pembelajaran.
“Meliputi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, thermogun, pemetaan status kesehatan warga satuan pendidikan dan persetujuan komite sekolah orangtua/wali,” ungkapnya.
Sekolah yang dinyatakan telah layak kemudian bisa melanjutkan proses pembelajaran ke tahap Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SPTMT) pada 18 Januari 2021.
“Izin SPTMT diberikan kepada satuan pendidikan yang dinilai mampu melaksanakan dan telah memenuhi daftar periksa,” kata Inay.
Selama tahap ini lanjut Inay, sekolah hanya diperbolehkan mengelar pembelajaran tatap muka 4 hari dalam seminggu yang diikuti maksimal 3 rombongan belajar (rombel) berisi 25 persen siswa dari kapasitas maksimal, dalam sehari.
“Tim Disdik akan melakukan penilaian secara berkala di seluruh satuan pendidikan, jika sudah dinyatakan berhasil baru naik ke tahap yang kita sebut Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) kegiatan persekolahan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk SMA Negeri, kebijakan digelarnya KBM tatap muka ditentukan oleh Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat.
Baca juga: Tinggal Lima OPD dan Enam Kecamatan di Kabupaten Tangerang Belum Punya Aplikasi Pelayanan Publik
belajar tatap muka
Simulasi belajar di sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah
Dinas Pendidikan Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi
Fasilitas pelayanan kesehatan
wajib masker
Aktor Junaedi Salat Meninggal Dunia, Dikenal Lewat Peran Ali Topan dan Pencipta Lagu Sabda Alam |
![]() |
---|
Nindy Ayunda Belum Jenguk Suami di Tahanan Polisi, Kerabat: Mbak Nindy Sehat Tapi Mental Down |
![]() |
---|
Kena Semprot Wali Kota Bekasi, Pengurus RW 01 Kembalikan Uang BST Warga yang Disunatnya |
![]() |
---|
Rombongan Jokowi Terjang Banjir Sebetis di Kalimantan Selatan, Terbesar Selama 50 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Hari Pertama Dilantik, Sekda DKI Marullah: Saya Tidak Bisa Lakukan Apa-apa kecuali Perintah Gubernur |
![]() |
---|