Prostitusi Online
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online Artis, Polisi: Satu Selebgram, Satu Lagi Pemain Sinetron
Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengamankan 4 orang yang diduga melakukan praktik prostitusi online. Dua diantaranya mengaku artis.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengamankan 4 orang yang diduga melakukan praktik prostitusi online.
Penangkapan itu dilakukan polisi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020).
Dua diantara pelaku yang ditangkap adalah artis perempuan berinisial ST dan MA.

Dua orang lainnya adalah perempuan berinisial CS yang diduga mucikari dan AR yang diduga sebagai pelanggan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sampai Kamis (26/11/2020) siang ini pihaknya masih mendalami peran empat orang itu.
"Dua artis yang diamankan itu satu selebgram, satu pemain sinetron, dua lainnya itu mucikari dan satu laki-laki," kata Yusri Yunus, Kamis siang.

Laki-laki yang diamankan polisi diduga adalah pelanggan.
Sebelumnya, Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, kedua artis tersebut ditangkap bersama dengan dua orang lainnya.
"Kami mengamankan empat orang yang diduga melakukan praktik prostitusi online," kata Paksi Eka Saputra.
"Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan," lanjut Paksi Eka Saputra.