Sabtu, 18 April 2026

VIDEO Perpanjang PSBB Pra AKB, Pemkab Bogor Akan Perketat Izin Keramaian

Melihat tren penularan dan angka kematian Covid yang masih tinggi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperpanjang PSBB pra AKB hingga 2 minggu ke depan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Pemkab Bogor Belum Putuskan Sanksi untuk Habib Rizieq soal Kerumunan di Megamendung, Ini Alasannya. Tampak Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan sanksi tersebut. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB pra AKB) tahap kelima di Kabupaten Bogor akan berakhir pada Rabu (25/11/2020).

Melihat tren penularan kasus dan angka kematian yang masih cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperpanjang PSBB pra AKB hingga dua minggu ke depan.

“Ada beberapa perubahan dalam PSBB pra AKB tahap keenam nanti,” kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kantor Setda Kabupaten Bogor, Selasa (241/11/2020).

Perubahan itu, lanjut dia, terkait dengan penyeragaman jadwal operasional tempat-tempat keramaian seperti mal, ritel dan restoran/kafe.

“Kita akan seragamkan dengan wilayah lain di Bekasi, Depok, Tangerang dan Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Bogor juga akan memperketat penerapan PSBB, khususnya terkait dengan acara yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Baca juga: Baliho HRS dan Baliho Tidak Berizin Lainnya di Kabupaten Bogor Akan Dicocot Semuanya

“Kita telah memanggil para camat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, khususnya acara yang mengundang keramaian,” jelas Iwan.

Hal ini dilakukan agar peristiwa kerumunan yang terjadi saat tablig akbar yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab pada Jumat (13/11/2020) pekan lalu di Megamendung tidak terulang.

Baca juga: VIDEO Viral, Jenazah Seorang Anak Dibawa Pakai Sepeda Motor di Citeureup Bogor

“Kita akan lakukan deteksi dini agar kejadian kerumunan seperti di Megamendung tidak terulang,” paparnya.

“Acara keramaian tidak dilarang tetapi tetap patuhi protokol kesehatan. Jumlah maksimal acara keramaian 150 orang dengan durasi 3 jam,” imbuhnya.

Baca juga: VIDEO Petugas Polsek Cibarusah Imbau Warga Tetap Disiplin Protokol Kesehatan Jelang Pilkades

Sementara terkait sanksi bagi pelanggar protokol, Iwan menegaskan tidak ada perubahan.

“Sanksi tidak ada perubahan. Ada sanksi administratif berupa denda yang besarnya mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 50 juta,” ungkap Iwan. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved