Berita Nasional

Seandainya Dicopot dari Posisi Gubernur, Ridwan Kamil Pasrah, Kutip Ayat Alquran Ini

Ridwan Kamil dipanggil Polda Jawa Barat pada Jumat (20/11/2020) terkait pelanggaran protokol kesehatan massa di Megamendung.

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) saat mengikuti potong rambut massal di area wisata Situ Bagendit, Garut, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2019). Presiden Joko Widodo cukur rambut bersama puluhan warga Garut lainnya. 

Yusril Sebut Instruksi Mendagri Tak Bisa Jadi Dasar Pencopotan

Mendagri Tito Karnavian trending menyusul keluarnya nstruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendelian Penyebaran Covid-19.

Dalam intruksi tersebut disebut-sebut kepala daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran.

Namun berita instruksi mendagri bisa copot kepala daerah itulah yang menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak pas.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Instruksi Mendagri tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.

"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.

Baca juga: Sempat Ditolak Banser, Kajian Babe Haikal di Blitar Berjalan Lancar, Dijaga TNI dan Polri

Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.

KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang dalam Pilkada.

Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan, pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.

Baca juga: Kaitkan Temuan Covid-19 di Petamburan dengan Kegiatan Anies Baca Buku, Tsamara Amany Dianggap Labil

Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati dan wali kota terpilih dan melantiknya.

Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Ia pun mengatakan Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved