Kabar Artis
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Selebgram Millen Cyrus (21) terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus (21) terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok di hotel di Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari.
"MMP atau MC ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat gelar perkara di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020)
Penetapan status tersangka itu setelah polisi memeriksa Millen Cyrus selama satu kali 24 jam.
Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus narkoba Millen Cyrus.
Baca juga: Menyesal Setelah Ditangkap Karena Memiliki Sabu, Millen Cyrus: Saya Minta Maaf, Saya Pakai Narkoba
Baca juga: Millen Cyrus Menundukkan Kepala dan Menangis Saat Memakai Baju Oranye Bertuliskan Tahanan Polisi
Millen Cyrus saat ditangkap tidak sedang sendiri. Dia ditangkap bersama seorang lelaki berinisial JR di hotel tersebut.
Setelah ditangkap, polisi melakukan tes urine terhadap Millen Cyrus dan JR.
Hasil pemeriksaan, Millen Cyrus positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, sedangkan JR negatif.
"Pengakuan MC (Millen Cyrus-Red) ini dia mengaku sabu yang diamankan adalah miliknya," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, keponakan penyanyi Ashanty itu mengaku tidak sekali saja mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Pengakuannya (Millen), dia konsumsi sabu sudah beberapa kali. Sebelum di hotel, dia konsumsi juga waktu di Bali dan di Jakarta," katanya.
Baca juga: Sesuai Kartu Identitas, Millen Cyrus Ditahan Polisi di Ruang Tahanan Laki-laki
Baca juga: Millen Cyrus Akui sebagai Pemilik Sabu saat Ditangkap Bersama JR di Hotel di Jakarta Utara
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a), karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujar AKBP Ahrie Sonta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram.
Selain itu, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras.
Baca juga: Positif Konsumsi Sabu, Selebgram Millen Cyrus Keponakan Ashanty Segera Jalani Pemeriksaan Tes Swab
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Bersama Laki-laki di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sabu 0,3 Gram Sisa Pakai
Kronologi penangkapan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan, penangkapan Millen Cyrus berawal dari informasi dari masyarakat.
Laporan masyarakat menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di satu hotel, di Jakarta Utara.
"Lalu kita melakulan penyelidikan dan mendapatkan satu kamar, lalu kita melakukan penggeledahan dan kita mendapatkan barang buktinya," kata Ahrie Sonta.
Dia menambahkan, Millen Cyrus memesan sabu dari seseorang berinisial OR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi MC ini dihubungi oleh OR menemani JR di sebuah hotel. Kemudian, MC menemui OR di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian ditangkap," ucapnya.
Baca juga: Ashanty dan Anang Hermansyah Plesiran di Bali saat Millen Cyrus dalam Tahanan Polisi
Baca juga: Sebelum Kabar Penangkapan Millen Cyrus Beredar, Ashanty Tulis Kalimat Bijak di Instagram, Firasat?
Setelah bertemu, Millen dan OR yang ditemani teman perempuannya, masuk ke dalam kamar.
Kemudiam OR mengeluarkan alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, yang dibuat dua lubang untuk dimasukkan sedotan.
"MC (Millen Cyrus) dan teman perempuan OR ini mengonsumsi sabu di kamar mandi dengan bergantian."
"Setelah konsumsi sabu, OR dan teman perempuannya berpamitan untuk pindah kamar," katanya.
Kemudian, aparat kepolisian masuk ke kamar Millen Cyrus melakukan penangkapan dan penggeledahan.