Berita Nasional

Gelar Operasi di Laut, BNN bersama Polairud Baharkam Gagalkan Lima Kasus Penyelundupan Narkoba

Operasi gabungan dengan nama sandi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) dilakukan di Selat Malaka, Selat Makasar dan perairan Sulawesi

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020 mengungkap lima kasus peredaran narkoba yang berbeda satu sama lain yang memanfaatkan jalur laut sebagai jalur pengiriman. 

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMATJATI--Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020 berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba yang berbeda satu sama lain yang memanfaatkan jalur laut sebagai jalur pengiriman. 

Operasi tersebut merupakan gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Korps Polairud Baharkam Polri, serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. 

Total ada 20 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 85,54 kilogram, 10 bungkus ekstasi berisi 50 ribu butir seberat 23,11 kilogram dan ganja sebanyak 29 paket seberat 30 gram. 

Baca juga: BNN Anggap Putra Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, operasi gabungan dengan nama sandi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) dilakukan di Selat Malaka, Selat Makasar dan perairan Sulawesi. 

"Hari ini BNN bersama dengan Ditjen Bea Cukai dan Polairud Baharkam Polri menginformasikan bahwa di awal November ini kita melakukan operasi gabungan," kata Heru di Kantor BNN, Senin (23/11/2020).

Kasus pertama yang diungkap yakni adanya upaya pengiriman narkoba dari Pantai Klebang Malaysia ke Dumai, Riau. Dari penangkapan itu tim menyita barang bukti 52 kilogram sabu.

Baca juga: Didik Mukrianto Tanggapi Ratusan Ribu Karang Taruna DKI yang Siap Pasang Badan untuk Anies Baswedan

"Melihat pergerakan speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi pada 5 November 2020 di sekitar Pantai Tenggayun, Bengkalis, Riau, tim langsung melakukan pengejaran," katanya.

Kasus kedua yakni pengiriman sabu yang berasal dari Malaysia menuju ke Kepulauan Riau dengan barang bukti yang diamankan 33 kilogram sabu pada 10 November 2020 silam. 

"Petugas BNNP Kepri mengamankan SY dan rekannya berinisial AR, serta tersangka lainnya yaitu IH di daerah Belakang Padang," katanya.

Baca juga: Sempat Ditolak Banser, Kajian Babe Haikal di Blitar Berjalan Lancar, Dijaga TNI dan Polri

Kasus ketiga yakni pengiriman 541 gram sabu yang dimasukkan dalam dubur. Pengungkapan berawal saat adanya informasi dari masyarakat tentang pengiriman sabu melalui jalur udara.

"Jumat 13 November 2020 tim mencurigai gerak-gerik seorang penumpang laki-laki saat melewati alat deteksi X-ray di Bandar Udara Hang Nadim Batam,” ucap Heru. 

Setelah dilakukan wawancara, laki-laki berinisial SU dan tak berselang lama disusul temannya berinisial SY, mereka menjalani tes urine dan hasilnya positif sabu.

Baca juga: Satpol PP Gerebek Eiffel Healthy Massage Bintaro Temukan Alat Hisap Sabu, Langsung Koordinasi BNN

Kasus keempat tim gabungan mengamankan barang bukti ekstasi seberat 24,11 kilogram dari tersangka I, Z dan R di Aceh Utara. Menyusul kemudian penangkapan dua tersangka A dan G. 

Sementara kasus kelima yakni peredaran ganja seberat 30 gram yang dibawa oleh seorang anak buah kapal (ABK) di perairan Selat Malaka. 

"Ganja disembunyikan di dalam bungkus rokok. Mereka mengaku membawa 29 paket ganja seberat 30 gram dan sabu seberat 0,3 gram," ungkap Heru. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved