Berita Video

VIDEO: Tim Advokasi Gugat Omnibus Law Menyerahkan Berkas dan Bukti Gugatan ke MK

Tim Advokasi gugat Omnibus Law menilai UU yang telah di tanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 lalu banyak melanggar syarat

Penulis: Henry Lopulalan | Editor: Ahmad Sabran
warta kota
Tim Advokasi Gugat Omnibus Law Menyerahkan Berkas ke MK, Kamis (19/11/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Tim Advokasi Gugat Omnibus Law menyerahkan berkas dan barang bukti ke Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan medan Merdeka Barat, Kamis (19/11/2020).

Tim Advokasi yang merupakan gabungan 15 organisasi masyarakat yang mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang no11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Tim Advokasi gugat Omnibus Law menilai UU yang telah di tanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 lalu banyak melanggar syarat-syarat pembentukan sebuah undang-undang (syarat formil) sehingga MK sudah sepatutnya menyatakan UU tersebut cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Presiden Jokowi sudah resmi mengundangkan UU Cipta Kerja atau UU Ombinuslaw. 

Tapi, terdapat sejumlah kesalahan ketik dalam UU 11/2020 tersebut. 

Kesalahan ketika yang cukup fatal terdapat pada pasal 6 di BAB Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan berusaha. 

Dilansir Kompas.com, pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca juga: Salah Tulis di UU Cipta Kerja, Politikus PKS: Tak Semestinya Barang Cacat Diberikan untuk Rakyat

Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.

Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Baca juga: Usai Ditandatangani Jokowi, Resmi Sudah RUU Cipta Kerja Jadi UU, Total Halaman 1.187, Merevisi 77 UU

Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved