Oditurat Militer II-07 Jakarta Bentuk Tim Khusus Teliti Berkas Perkara Perusakan Mapolsek Ciracas

Oditurat Militer II-07 Jakarta telah membentuk tim khusus untuk meneliti berkas perkara 77 oknum anggota TNI yang terlibat perusakan Mapolsek Ciracas.

WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Oditurat Militer II-07 Jakarta telah membentuk tim khusus untuk meneliti berkas perkara 77 oknum anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan pembentukan tim khusus tersebut dilakukan usai pelimpahan berkas perkara rampung pada 19 Oktober 2020.

"Tim peneliti diketuai Wakaotmil, tim ini beranggotakan 12 Oditur. Tugasnya meneliti kelengkapan berkas perkara yang sudah dilimpah," kata Situmorang, Kamis (19/11/2020).

Situmorang menambahkan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa meneliti berkas kasus yang menyita perhatian publik dan menjadi atensi dari pimpinan tinggi TNI tersebut. 

Apalagi sebagai penuntut umum, Oditurat Militer II-07 Jakarta memiliki waktu 14 hari meneliti kelengkapan berkas perkara, baik materil dan formil dalam kasus umumnya.

Baca juga: Berkas Perkara Penyerangan Mapolsek Ciracas Dilimpahkan ke Oditur Militer, 77 Tersangka Ditahan

"Jadi sekarang berkas masih kami teliti, kalau nanti ada yang kurang lengkap kami kembalikan ke penyidik untuk diperbaiki," ungkapnya. 

Dengan segala proses yang ada, Situmorang mengatakan proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta ditarget baru bisa dimulai pada Desember 2020 mendatang.

"Diperkirakan Desember mulai sidang. Berkas Prada MI nanti termasuk yang awal disidangkan, karena berkasnya lebih dulu dilimpahkan," kata Situmorang. 

Baca juga: Berkas Perkara 21 Tersangka Oknum TNI Pelaku Perusakan Polsek Ciracas Selesai

Situmorang mengatakan sidang nantinya digelar di Pengadilan Militer Jakarta yang berlokasi di Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur terbuka untuk umum.

"Untuk satu kasus sampai putusan itu delapan kali persidangan, tapi tergantung hakimnya. Tapi setahu saya kalau sudah mulai (sidang) digelar tidak boleh lebih dari 3 bulan sampai vonis," ujar Situmorang. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved