PSBB Tangerang Raya

Lima Panti Pijat di Tangerang Digerebek, 18 Orang Diamankan Mulai Terapis hingga Pelanggan

Pihak Kabid Tibum Satpol PP Kota Tangerang, Agapito menjelaskan ada beberapa panti pijat yang membandel selama penerapan PSBB ini.

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Petugas Satpol PP mendata terapis dan pelanggan panti pijat usai menggerebek sejumlah griya panti pijat yang bandel beroperasi saat PSBB. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintahan Kota Tangerang terus menggencarkan operasi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jajaran Satpol PP setempat pun menggelar razia terhadap tempat - tempat hiburan di kota bermoto Akhlakul Karimah ini. 

Petugas menggerebek sejumlah griya panti pijat.

Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah griya panti pijat yang bandel beroperasi saat PSBB.
Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah griya panti pijat yang bandel beroperasi saat PSBB. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Pihak Kabid Tibum Satpol PP Kota Tangerang, Agapito menjelaskan ada beberapa panti pijat yang membandel selama penerapan PSBB ini.

"Kami mendapatkan laporan ada panti pijat yang tetap beroperasi.

"Kemudian kami langsung mengecek dan terjun ke lokasi," ujar Agapito kepada Warta Kota, Kamis (19/11/2020).

Ia merinci ada lima panti pijat yang buka.

Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah griya panti pijat yang bandel beroperasi saat PSBB.
Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah griya panti pijat yang bandel beroperasi saat PSBB. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Kelima griya panti pijat ini tertangkap basah melayani pelanggannya.

"Lima panti pijat yang kami gerebek ada di 3 wilayah Kecamatan.

"Mulai dari Karawaci, Periuk dan Cibodas," ucapnya.

Panti pijat yang nekat beroperasi ini dilakukan penyegelan.

Petugas juga mengamankan sekitar 18 orang dalam penggerebekan ini.

"Mereka terdiri dari pengelola, terapis dan pelanggan yang kami amankan," kata Agapito.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved