PSBB Tangerang Raya
Lima Panti Pijat di Tangerang Digerebek, 18 Orang Diamankan Mulai Terapis hingga Pelanggan
Pihak Kabid Tibum Satpol PP Kota Tangerang, Agapito menjelaskan ada beberapa panti pijat yang membandel selama penerapan PSBB ini.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintahan Kota Tangerang terus menggencarkan operasi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jajaran Satpol PP setempat pun menggelar razia terhadap tempat - tempat hiburan di kota bermoto Akhlakul Karimah ini.
Petugas menggerebek sejumlah griya panti pijat.

Pihak Kabid Tibum Satpol PP Kota Tangerang, Agapito menjelaskan ada beberapa panti pijat yang membandel selama penerapan PSBB ini.
"Kami mendapatkan laporan ada panti pijat yang tetap beroperasi.
"Kemudian kami langsung mengecek dan terjun ke lokasi," ujar Agapito kepada Warta Kota, Kamis (19/11/2020).
Ia merinci ada lima panti pijat yang buka.

Kelima griya panti pijat ini tertangkap basah melayani pelanggannya.
"Lima panti pijat yang kami gerebek ada di 3 wilayah Kecamatan.
"Mulai dari Karawaci, Periuk dan Cibodas," ucapnya.
Panti pijat yang nekat beroperasi ini dilakukan penyegelan.
Petugas juga mengamankan sekitar 18 orang dalam penggerebekan ini.
"Mereka terdiri dari pengelola, terapis dan pelanggan yang kami amankan," kata Agapito.