Kabar Artis

Jerinx SID Divonis Bersalah dan Dihukum 1,2 Tahun Penjara, Nora Alexandra: We Love You!

Saat vonis dibacakan di PN Denpasar, Bali, Kamis pagi, Jerinx SID dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1,2 tahun melakukan ujaran kebencian.

Dokumentasi Pribadi
Jerinx dan Nora Alexandra. Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 1,2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nora Alexandra tetap mencintai dan menyayangi Jerinx SID meski divonis bersalah melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Di akun Insta Storynya, Nora Alexandra menuliskan perasaan hati pada suaminya tersebut.

"We love you," tulis Nora Alexandra di akun Instagram @ncdpapl, Kamis (19/11/2020).

Nora Alexandra
Nora Alexandra (Instagram)

Saat vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis pagi, Jerinx SID dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1,2 tahun melakukan ujaran kebencian.

Majelis hakim menyatakan, I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.

Jerinx SID
Jerinx SID (Instagram @jrxsid)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

Permintaan Jerinx untuk diberikan hukuman masa percobaan tahanan tidak dikabulkan majelis hakim. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved