Artis Tersangkut Narkoba
Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman 48 Hari di Tahanan, Kapan Akan Dieksekusi Jaksa?
Informasi yang didapat Warta Kota, Rabu pagi, menyatakan, saat ini Vanessa Angel disebutkan sedang menjalani pemeriksaan di kejaksaan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vanessa Angel dikabarkan dijemput jaksa untuk menjalani sisa waktu hukumannya selama 48 hari di tahanan, Rabu (18/11/2020) pagi.
Informasi yang didapat Warta Kota, Rabu pagi, menyatakan, saat ini Vanessa Angel disebutkan sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Belum diperoleh informasi lanjutan terkait eksekusi Vanessa Angel ini.

Vanessa Angel divonis majelis hakim dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis Vanessa Angel lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hukuman selama enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Tidak Ajukan Banding dan Terima Vonis Hakim Hukuman 3 Bulan, Kapan Vanessa Angel Masuk Penjara?
Baca juga: Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Siap Jalani Hukuman Sisa 48 Hari di Sel, Mulai Kapan?
Menurut hitungan, sejak ditangkap polisi pada 16 Maret 2020, Vanessa Angel seharusnya sudah bisa bebas dari hukumannya.
Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Status Vanessa Angel masih tahanan kota," kata Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Istri Bibi Ardiansyah tersebut bahkan ada kemungkinan kembali masuk penjara.
Artinya, sejak ditangkap polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahhgunaan psikotropika dan mejadi tahanan kota sejak 9 April 2020, Vanessa Angel sudah 7 bulan menjadi tahanan kota.
Eko Aryanto menyebutkan, Vanessa Angel baru menjalani hukuman di penjara selama 42 hari.
Baca juga: Tidak Ajukan Banding dan Terima Vonis Hakim, Vanessa Angel Siap Jalani 48 Hari Hukuman di Penjara
Baca juga: Penyebab Vanessa Angel Belum Mendekam di Penjara, Ini Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Jika menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan, Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya sebanyak 48 hari di penjara.
Vanessa Angel menyatakan tidak mengambil langkah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Batas akhir Vanessa Angel mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu Kamis (12/11/2020).

Setelah berpikir, Vanessa Angel memutuskan menerima putusan hakim.
"Dia (Vanessa Angel) tidak mengajukan banding," kata Arjana Bagaskara, mantan kuasa hukum Vanessa Angel.
Arjana Bagaskara hanya mendampingi Vanessa Angel selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Vanessa Angel Bakal Digiring Jaksa Masuk Penjara, Ini Masa Sisa Tahanan Harus Dijalaninya
Baca juga: Vanessa Angel Menangis Usai Dinyatakan Bersalah dan Divonis 3 Bulan Penjara serta Denda Rp 10 Juta
"Informasi terakhir Vanessa menerima putusan hakim," ucap Arjana Bagaskara. Istri Bibi Ardiansyah itu merasa siap menjalani sisa hukumannya dalam penjara.
Namun Arjana Bagaskara tidak dapat memastikan waktunya kapan Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya selama 48 hari dalam penjara.
Eksekusi tersebut akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.