UMK Kota Bekasi

Pengusaha yang Tergabung di Apindo Kota Bekasi tak Ikut Voting Pemutusan UMK 2021

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, mengatakan pihaknya tak ikut dalam voting saat rapat penentuan UMK 2021.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, mengatakan pihaknya tak ikut dalam voting saat rapat penentuan UMK 2021 oleh dewan pengupahan kota (depeko) yang berlangsung, Selasa (17/11/2020) malam.

Dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang beranggotakan 29 orang dihadiri oleh 25 orang, yakni pemerintah sebanyak 12 orang, buruh dan Apindo sebanyak enam orang dan akademisi satu orang.

Diketahui bahwa voting dilakukan lantaran alotnya diskusi untuk menentukan kenaikan UMK 2021.

Terdapat dua pilihan persentase kenaikan sebesar 4,21 persen yang diajukan pemkot, dan 5,03 persen yang diajukan elemen buruh.

Demonstrasi buruh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Demonstrasi buruh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tak satu pun perwakilan Apindo Kota Bekasi yang berpartisipasi dalam voting penentuan persentase UMK 2021.

"Betul, sebaiknya tidak ikut memutuskan adanya kenaikan ini,” ujar Purnomo, Rabu (18/11/2020). 

“Dari sisi pengusaha sebenarnya, harapannya, tahun depan tidak ada beban kenaikan biaya-biaya lagi termasuk biaya gaji karyawan," imbuhnya.

Bukan tanpa alasan, para pengusaha di Bekasi menilai kondisi roda perekonomian di Kota Bekasi belum pulih 100 persen di masa pandemi.

Ribuan buruh demo soal RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR/MPR, Senin (20/01/2020)
Ribuan buruh demo soal RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR/MPR, Senin (20/01/2020) (Wartakotalive/Panji Bashara Ramadhan)

Terlebih lagi, kenaikan upah juga berlaku bagi karyawan yang baru masuk kerja, meski pun terdapat peraturan perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk mempertimbangkan rasio kenaikan upah di masing-masing perusahaan.

"Di situ perusahan mempertimbangkan memberikan kenaikan upah sesuai kemampuan perusahaan,” katanya.

“Itu ada, jadi cuma ada acuan prosentasi kenaikan UMK sekian persen,” imbuhnya.

“Tapi biasanya para buruh, pekerja minta kenaikan upah menyamai persentase kenaikan UMK itu. Itu yang menyulitkan pengusaha di situ," lanjut Purnomo.

BPJS Ketenagakerjaan mencairkan bantuan upah buruh yang menjadi anggota BPJS, Kamis (27/8/2020).
BPJS Ketenagakerjaan mencairkan bantuan upah buruh yang menjadi anggota BPJS, Kamis (27/8/2020). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Seperti diketahui, hasil voting Depeko Kota Bekasi untuk penentuan UMK Kota Bekasi 2021 memutuskan kenaikan upah sebesar 4,21 persen, atau sebesar Rp 193.000.

Sehingga, UMK Kota Bekasi 2021, yang pada tahun 2020 lalu, sebesar Rp 4.589.708 akan diajukan ke Gubernur Jabar naik menjadi Rp 4.782.935.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved