Kabar Artis
Catherine Wilson Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Depok, Jadi Penghuni Rutan Depok
Catherine Wilson resmi ditahan Kejaksaan Negeri Depok, kini jadi penghuni Rutan Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson alias Keket dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Herlangga Wisnu mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
"Kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama kurun waktu 20 hari ke depan," papar Herlangga kepada wartawan di Gedung Kejari Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Selasa (17/11/2020).
Keputusan atas proses penahanan yang dilakukan Kejari Depok dikatakan Herlangga dilandasi beberapa pertimbangan baik subjek maupun objek
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama, menghilangkan barbuk, dan juga ancaman (pidana yang dikenakan penyidik terhadap tersangka) diatas 5 tahun," tutur Herlangga.
Dalam sangkaannya, kata Herlangga, pentidik menyangkakan tiga pasal sekaligus terhadap Keket, pertama Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.
Kedua Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
Serta pasal terakhir adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Saat ini tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rutan Cilodong," ujar Herlangga.
Baca juga: Pelabuhan Sunda Kelapa Terendam Banjir Rob, Polisi Rela Berbasah-basahan Atur Lalu Lintas
Sebelumnya, Cathrine Wilson diamankan polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Keket ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Saat ditangkap, Keket mengenakan pakaian daster bersama dengan seorang pria, dan diamankan dua plastik klip kecil berisi sabu.
Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, alat hisap, korek api, dua unit handphone.
Caption: vin
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu saat memberikan keterangan terkait penahanan Catherine Wilson atas kasus penyalahgunaan narkotika di Gedung Kejari Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Selasa (17/11/2020).