Truk Tronton
Truk Tronton Dibiarkan Bebas Melintasi di Kota Tangerang Meski Ada Larangan Operasional
Masyarakat gusar dengan sikap Pemerintahan Kota Tangerang yang dinilai acuh terkait penerapan izin operasional truk tronton.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Masyarakat gusar dengan sikap Pemerintahan Kota Tangerang yang dinilai acuh terkait penerapan izin operasional truk tronton.
Truk tersebut tampak dibiarkan bebas melintasi ruas jalan di Kota Tangerang.
Bahkan warga mengabadikannya melalui rekaman video. Terlihat sejumlah truk tersebut melaju di Jalan Juanda.
"Ini jelas melanggar Perda, tapi kok dibiarkan saja truk itu bebas melintasi Kota Tangerang," ujar satu dari warga dalam rekaman video itu.

Bahkan ada petugas Dishub yang sedang di lokasi pun tak berbuat apa-apa. Mereka hanya tampak mengatur arus lalu lintas tanpa menindak keberadaan truk tronton ini.
"Lihat itu ada petugas Dishub tapi cuek-cuek saja. Padahal jelas-jelas ini menyebabkan jalan rusak parah," ucapnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, angkat bicara terkait persoalan ini. Ia pun menyayangkan kejadian ini kembali terjadi.
"Harusnya Pemkot Tangerang melakukan tindakan tegas," kata Gatot kepada Warta Kota, Senin (16/11/2020).
Terlebih truk tronton yang kerap melintas itu kerap kali menimbulkan ketertiban umum. Yakni kerjadinya angka kecelakaan juga kerusakan jalan.

"Kan sudah jelas Perwalnya ada jam operasionalnya. Saya sudah tanyakan ke Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, kata beliau petugas di lokasi tidak bisa melakukan penindakan karena tidak ada unsur kepolisian yang mendampingi," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang, Andika Nugraha, mengamini bahwa sistem pengawasan di lapangan saat ini mulai mengendur. Sehingga truk tronton tersebut secara bebas melintas di Kota Tangerang.
Padahal sesuai jadwal dalam Perwal (Peraturan Wali Kota) truk itu tidak diizinkan lewat sedari pukul 06.00 - 20.00. Dan pada pukul 20.00 - 06.00 baru dibolehlan melintas.

"Sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku, kami tidak bisa melakukan penindakan jika tidak didampingi unsur kepolisian. Karena pihak kepolisian yang berhak melakukan penilangan, baru di situ kami melakukan penyitaan terhadap armada truk itu," tutur Andika.