Kabar Artis
Catherine Wilson Akan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Berkasnya Sudah Lengkap
Catherine Wilson akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok bersiap menerima limpahan tersangka dan barang bukti atas kasus penyalahgunaan narkotika selebriti Catherine Wilson.
Sedianya, aktris yang akrab disapa Keket itu akan tiba di Kejari Depok pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Depok, Herlangga Wisnu, mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya berkas Keket dinyatakan lengkap atau P21.
"Menurut informasi dari penyidik (Polda Metro Jaya) tersangka dan barang bukti akan diserahkan besok (17/11/2020) pagi," papar Herlangga saat dihubungi Warta Kota, Senin (16/11/2020).
Setelah penyerahan tersebut dilakukan, Herlangga mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Penuntut umum segera membuat surat dakwaan, kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok untuk segera disidangkan," kata Herlangga.
"Yang jelas Jaksa memiliki wewenang untuk dilakukan penahanan dengan kurun waktu 20 hari setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," tambahnya.
Dalam berkas perkara penyalahgunaan narkotika ini, Herlangga memaparkan terdapat satu berkas yang di dalamnya ada dua tersangka.
Di mana seorang diantaranya adalah laki-laki yang diduga sebagai kurir sekaligus satpam rumah Keket yang ditugasi untuk membeli narkoba jenis sabu atas perintah Keket.
Mengenai siapa saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugasi mengawal kasus ini, Herlangga mengaku masih dalam proses dan belum ditetapkan secara pasti.
Sebelumnya, kata Herlangga, ada empat Jaksa Peneliti yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara Keket sehingga dapat dinyatakan P21.
"Apakah nantinya Jaksa tersebut yang akan ditugaskan kembali dalam melakukan penuntutan ini, ya bisa iya bisa juga tidak," kata Herlangga.