Minggu, 19 April 2026

Liga 1

Bajul Ijo Menangi Sengketa Kepemilikan Lapangan Persebaya

Perjuangan manajemen Persebaya Surabaya memenangi sengketa Lapangan Persebaya di Jalan Karanggayam No 1, Surabaya, Jawa Timur, berbuah manis.

Penulis: Sigit Nugroho | Editor: Sigit Nugroho
dok.persebaya surabaya
Kondisi Lapangan Persebaya terkini setelah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Surabaya. Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri dan menolak banding Pemkot Surabaya atas mess dan Lapangan Persebaya. 

Klub berjuluk Bajul Ijo memenangi kasus hukum Lapangan Persebaya setelah Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya.

Hal itu tertuang dalam amar putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY. 

Keputusan banding itu sudah diunggah di website www.mahkamahagung.go.id.

Kasus sengketa sudah diputus pada 7 Oktober 2020 oleh Majelis Hakim yang dipimpin A Fadlol Tamam bersama dua anggota, yakni Permadi Widhiyanto, SH MHum dan Mutarto, SH MHum.

Dalam keputusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020.

Pengadilan Tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Keputusan itu diambil sebagai perlawanan hukum lanjutan atas keputusan PN Surabaya, yang memenangkan gugatan Persebaya Surabaya

Pada putusan PN Surabaya, gugatan Persebaya memang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.

Keputusan yang dikabulkan, yakni menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru. 

Selanjutnya, PN Surabaya memutuskan bahwa Persebaya Surabaya sebagai pihak yang berhak dan mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut. 

Keputusan yang tidak dikabulkan, menyangkut tuntutan ganti rugi yang diajukan Persebaya sebesar Rp 700 juta untuk kerusakan bangunan tribun dan tembok. Serta, kerugiaan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki, membenarkan telah membaca informasi ini di website Mahkamah Agung.

"Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot) ditolak. Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama. Alhamdulilah. Saya sekarang menunggu surat resminya,” ujarnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved