VIDEO Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 50 Juta Karena Langgar Protokol Covid-19
Sanksi denda protokol Covid-19 yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab sebesar Rp 50 Juta sudah dibayarkan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Keluarga Rizieq Shihab sudah legowo dengan denda yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta kepada mereka sebagai sanksi pelanggaran protokol Covid-19.
Bahkan sanksi denda protokol Covid-19 yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab sudah dibayarkan. Denda sebesar Rp50 juta itu dibayar tunai.
Hal itu diungkapkan menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas saat ditemui di dekat rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Denda sudah dibayar oleh pihak keluarga. Dibayar ke siapa teknisnya enggak perlu dijelaskan tapi yang jelas sudah dibayarkan," kata Hanif ditemui Minggu (15/11/2020) siang.
Kata Hanif keluarga Rizieq Shihab sudah legowo dengan denda tersebut dan mereka juga memaklumi dengan sanksi denda tersebut.
Namun kata Hanif, antusiasme umat memang sudah tidak terbendung meskipun imbauan protokol kesehatan sudah mereka upayakan.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," jelas Hanif.
Baca juga: VIDEO Menantu Rizieq Shihab, Irfan Alaydrus Ternyata Keponakan Mantan Menteri KKP
Pihak Riziek berjanji, ke depan protokol kesehatan akan lebih diperketat setiap ada acara di tengah Pandemi Covid-19.
Meskipun menurut Hanif, dalam teknisnya penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan bila jumlah massa membeludak.
Ia mengklaim bahwa pihak FPI sudah lebih dulu mendukung pencegahan Covid-19. Misalnya saja dengan melibatkan anggota dalam membantu tenaga medis pada penanganan wabah.
"Termasuk majelis ini menjadi majelis pertama yang diliburkan ketika wabah Covid-19 mulai terjadi di Jakarta," tutur Hanif.
Baca juga: Pendapat Politisi PKB Abdul Kadir Karding : Habib Rizieq Shihab Seorang Politisi
Sementara itu Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI).
Sanksi itu diberikan atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW.