Jumat, 5 Juni 2026

Dituduh Menggelapkan Barang Perusahaan, Sales Pabrik Baja Dianiaya dan Disekap Bosnya Sendiri

Seorang sales pabrik baja di Bantargebang dianiaya dan disekap bosnya sendiri karena dituduh menggelapkan barang perusahaan.

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro |
Istimewa
ILUSTRASI Penganiayaan 

WARTAKOTALIVE.COM, Bantargebang - Seorang sales pabrik baja di Bantargebang, Bekasi dianiaya dan disekap bosnya sendiri karena dituduh menggelapkan barang perusahaan.

Rico Pujianto (34), seorang pria berprofesi sebagai sales di sebuah pabrik baja di kawasan Bantargebang, Bekasi, dianiaya dan disekap bosnya sendiri berinisial DS.

Ia menceritakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/10/2020) lalu.

Baca juga: Dianiaya Sampai Hidung Bengkok, Mantan Manajer Lucinta Luna Trauma

Saat itu, Rico menuturkan tiba-tiba DS mendatangi ruangannya setelah ia memberikan laporan keuangan.

"Karena ada permasalahan di kantor bos saya menjadi emosi dan melakukan penganiayaan pemukulan dan penyekapan," kata Rico saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).

Rico yang bertugas menjual baja ke daerah Jawa Tengah dituduh DS menggelapkan uang dan barang lantaran barang yang dikeluarkan dengan jumlah uang yang dilaporkan, tak sesuai.

"Saya laporan mengenai pekerjaan saya, kemudian saya dituduh melakukan penggelapan transaksin saat saya berusaha menjelaskan, bos saya tidak terima dan marah, melakukan pemukulan, penganiayaan dan pengancaman," ujarnya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Nasabah Maybank, Hotman Paris sebut Ada Praktik Bank dalam Bank

Padahal Rico mengaku bahwa barang-barang yang menjadi tanggung jawabnya untuk dijual ke Jawa Tengah masih utuh.

Namun, DS yang lebih dulu naik pitam langsung menghajar Rico di bagian muka sebanyak 10 kali.

Tak hanya itu, Rico juga disekap san dipaksa mengakui penggelapan yang dituduhkannya dengan cara menandatangani surat pernyataan di atas materai.

"Saya juga sempat disekap di mes kantor. Saya dibawa ke Purwokerto untuk ambil barang yang saya jual, dikawal sekuriti. Senin pagi, dipaksa lagi untuk buat penyataan," tutur Rico.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Penggelapan Gaji Karyawan Senilai Rp 474 Juta

Beberapa hari kemudian, ia membuktikan bahwa barang-barang yanh diamanatkan kepadanya masih utuh.

Rico lalu melaporkan pemukulan yang dialaminya ke polisi.

"Terbukti saya enggak lakukan penggelapan, barang-barang itu ditarik ke kantor, kondisinya memang ditolak toko karena kurang baik. Bos saya gak menyangka, dikira barang-barang itu saya gelapkan. Saya laporkan karena sudah melakukan pemukulan," ujarnya. 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved