Driver Ojol
Polisi Dalami Kasus Dua Ojol Menjadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas Cikarang
Satuan Narkoba Polrestro Bekasi mendalami kasus dua driver ojek online yang menjadi kurir narkoba jaringan Lembaga Permasyarakat (Lapas) Cikarang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satuan Narkoba Polrestro Bekasi mendalami kasus dua driver ojek online (ojol) yang menjadi kurir narkoba jaringan Lembaga Permasyarakat (Lapas) Cikarang.
Kepala Unit Satuan Narkoba Polrestro Bekasi, Ipda Topo, mengatakan hasil pengembangan serta keterangan kedua tersangka drive ojol itu diduga pemasoknya pria berinisial D.
Pria itu merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.

"Pengembangan kasus ini juga sedang dalam proses penelusuran, rencananya Senin atau Selasa BAP di Lapas Cikarang Napi-nya, karena menurut pengakuan pelaku dia pengendalinya," kata Topo, saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
Topo menambahkan, selain orang narapidana itu, pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain, termasuk petugas lapas.
Sebab, terduga pelaku lain yang merupakan narapidana Lapas Cikarang, mengendalikan barang haram tersebut melalui seluler.
“Kalau bukan petugas tidak mungkin bisa masuk handphonenya, kalau keluarganya besuk saya rasa tidak mungkin,” katanya.

Jika nanti terbukti bersalah, kata Topo, terduga pelaku yang saat ini tengah meringkuk di Lapas Cikarang bakal dikenai penambahan hukuman.
“Kalau terbukti nanti dia akan mendapat penambahan hukuman, kita menambahkan berkas baru,” tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pengemudi atau driver ojek online yang menyambi menjadi kurir narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi, menjelaskan kedua pelaku kurir narkoba itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat maupun informasi para pengguna narkoba yang lebih dahulu telah diamankan.
Atas informasi itu, anggota opsnal satuan narkoba unit III Polres Metro Bekasi melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Baru Grand Wisata Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11/2020).

"Kami berhasil meringkus dua orang driver ojol sekaligus kurir narkoba berinisial PR alias J dan SSH,"kata Budi.
Dari tangan keduanya, kata Budi, pihaknya mendapati barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram dan dua buah unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram itu merupakan milik dari warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yakni R dan D.
"Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik warga binaan lapas. Maka kita akan sampaikan itu dan koordinasi dengan pihak lapas," bebernya.
Kepada petugas, lanjut Budi, kedua tersangka itu mengaku nekad menjadi kurir narkoba karena penghasilannya sebagai driver ojol tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Alasan kedua tersangka berdalih hasil menjadi driver ool tidak mencukupi kehidupan sehari-hari," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam pasal itu, menyebutkan jika pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.