Driver Ojol
Polisi Dalami Kasus Dua Ojol Menjadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas Cikarang
Satuan Narkoba Polrestro Bekasi mendalami kasus dua driver ojek online yang menjadi kurir narkoba jaringan Lembaga Permasyarakat (Lapas) Cikarang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muhammad Azzam
Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pengemudi atau driver ojek online yang menyambi menjadi kurir narkoba.
"Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik warga binaan lapas. Maka kita akan sampaikan itu dan koordinasi dengan pihak lapas," bebernya.
Kepada petugas, lanjut Budi, kedua tersangka itu mengaku nekad menjadi kurir narkoba karena penghasilannya sebagai driver ojol tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Alasan kedua tersangka berdalih hasil menjadi driver ool tidak mencukupi kehidupan sehari-hari," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam pasal itu, menyebutkan jika pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.