Habib Rizieq Pulang
Kodam Jaya Sebut Sanksi kepada Kopda Asyari Tidak Terkait dengan Kegembiraannya Sambut Habib Rizieq
Menurut Refki, Kodam Jaya tidak pernah melarang prajurit untuk menyampaikan aspirasinya terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pemberian sanksi terhadap prajurit TNI yang mengungkapkan kebahagiannya atas kepulangan Habib Rizieq Shihab mendapat berbagai komentar publik dan tokoh.
Sebagian menganggap bahwa pemberian sanksi kurungan terlalu berlebihan hanya karena prajurit bangga dengan ulama.
Sebagian lain beranggapan hukuman itu perlu karena tidak semestinya prajurit mengungkapkan kebanggaannya itu di sela menjalankan tugas.
Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar menegaskan bahwa Kopda Asyari Tri Yudha diberi sanksi bukan karena ungkapan kegembiraannya menyambut kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca juga: Nikita Mirzani Dalam Masalah Besar, Ustaz Maaher dan Ratusan Anggota Laskar Ancam Kepung Rumahnya
Menurut Refki, Kodam Jaya tidak pernah melarang prajurit untuk menyampaikan aspirasinya terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.
"Jangan disalahartikan ya, bahwa kami seakan-akan melarang anggota teriak HRS apa segala macam. Bukan seperti itu. Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Refki menjelaskan, Kopda Asyari dikenakan sanksi karena melanggar aturan kedisiplinan. Pernyataannya menyimpang dari komando pimpinan.
"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami. Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan obyek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Baca juga: Geger Dugaan Pernikahan Sejenis Artis Bigo Key Ikeyda, Umar Abdul Azis Minta MUI Bersikap Tegas
Kesalahan lain, Kopda Asyari menyebarkan tugas pengamanan obyek vital kepada publik melalui media sosial. Padahal, prajurit mempunyai sumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI.
"Tidak seharusnya dalam menjalankan tugas tersebut yang bersangkutan sesumbar dan men-share ke publik," ungkap Refki.
"Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya. Nah, itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya," tambah dia.
Berdasarkan pengakuan Kopda Asyari, dia ungkapan kebahagiaan yang terekam dalam video saat perjalanan tugas itu dibuat secara spontanitas.
Baca juga: Aktivis Buruh Non-Muslim Iyut VB Kaget Diajak Temui Habib Rizieq, Akui Dulu Jadi Pioneer Islamphobia
Dengan demikian, Kodam Jaya memutuskan hanya memberikan sanksi disiplin ringan. Kopda Asyari ditahan secara internal selama 14 hari.
Sanksi lain penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.
Baca juga: Seusai Anies Baswedan Bertemu Habib Rizieq, Muncul Kabar Pengajuan Izin Reuni Akbar 212 di Monas
Kasus Video Viral TNI AD
Sebelumnya, Kopda Asyari diketahui sempat mengambil gambar atau merekam video sembari memberikan komentar.
"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahu Akbar," kata prajurit TNI AD itu.
Setelah video itu viral, Kodam Jaya akhirnya mengklarifikasi tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik itu.
Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan Kopda Asyari Tri Yudha merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya yang tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya," kata Refki.
Baca juga: Singgung Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani Dihujat Pendukung Habib Rizieq hingga Akan Dipolisikan
Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur, Kopda Asyari mengambil gambar atau merekam video dan memberikan komentar atas tugasnya itu.
Adapun komentar Kopda Asyari, kata Refki, berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando yakni untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.
Dalam tata kehidupan militer, kata Refky, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki.
Baca juga: Perombakan di Kopassus, Letkol Inf Benny Rahadian dan Letkol Inf Sunartiono Duduki Jabatan Strategis
Seorang prajurit TNI bernyanyi sambut kepulangan HRS
Sementara itu, dalam konteks lain, sebuah video berdurasi 25 detik memperlihatkan seorang anggota TNI AU bernyanyi menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Saat bernyanyi, prajurit tersebut mengenakan seragam lengkap TNI AU, termasuk baret.
Pada bagian wajah sang prajurit, ada masker yang menggantung. Tapi hanya sampai dagu, tak menutupi mulut dan hidung.
Sambil menghadap kamera yang diduga dari telepon seluler, prajurit TNI AU itu mulai bernyanyi.
"Marhaban pemimpin FPI Allah, Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah, marhaban alan wasahlan, marhaban Habib Rizieq Syihab, takbir Allah huakbar," kata prajurit tersebut.
Video itu lantas viral setelah diunggah ke media sosial Twitter sejak Selasa (10/11/2020). Ada banyak akun Twitter yang mengunggah ulang video tersebut.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab diketahui telah kembali ke Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020 setelah kurang lebih 3 tahun berada di Arab Saudi.
Habib Rizieq mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pagi setelah pesawat yang ditumpanginya lepas landas dari Bandara King Abdul Azis Arab Saudi pada Senin (9/11/2020).
Kepulangan Rizieq Shihab itu disambut ribuan simpatisannya yang sudah menunggu kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta maupun markas FPI di Petamburan, Jakarta.
Menanggapi viralnya video anggota TNI AU itu, Kadispen TNI AU Marsma Fajar Adriyanto angkat bicara. Ia mengatakan pihaknya tengah menyelidiki video yang telah beredar luas tersebut.
Fajar memastikan prajurit TNI AU yang bernyanyi tentang kepulangan Rizieq Shihab itu akan diberikan sanksi. Namun demikian, Fajar tak menjelaskan terkait sanksi yang akan dikenakan.
"Hari ini masih dalam tahap penyidikan, yang jelas akan diberi sanksi karena dia melanggar perintah pimpinan," kata Fajar pada Rabu (11/11/2020).
Walau begitu, Fajar tidak mengungkapkan lebih rinci soal identitas prajurit TNI AU itu, baik nama jelas maupun asal kesatuannya. Ia hanya menekankan POM TNI dan Intel masih menyidik kasus itu.
"Saat ini sedang disidik sama POM dan Intel," ucap Fajar.
Baca juga: Secara Mengejutkan Menkumham Yasonna Laoly Raih Juara Kedua Lomba Menembak yang Digelar Kopassus
Lebih lanjut, Fajar mengatakan, pihak TNI AU tidak melarang prajuritnya untuk bermain media sosial apapun. Namun, ia meminta agar mereka mematuhi aturan, karena TNI memiliki aturan tersendiri.
"Saya imbau kepada prajurit TNI AU, silakan bermedsos. Namun, ikuti aturan yang sudah berlaku," ucap Fajar.
"Sebab, ada aturan tersendiri untuk anggota TNI untuk bermedsos itu apa yang harus dilaksanakan."
Menurut Fajar, aturan tersendiri itu merupakan sudah final. Sebab, itu merupakan perintah langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Ini sesuai dengan perintah Panglima dan Kepala Staf TNI AU. Ikuti itu saja, sudah beres," kata Fajar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prajurit TNI AD yang Sambut Rizieq Shihab Kena Sanksi, Kodam Jaya: Jangan Disalahartikan"