Berita Bekasi

Hampir Setahun Digratiskan, Lewat Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Kini Harus Bayar Rp 20.000

Hampir Setahun Digratiskan, Lewat Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Kini Harus Bayar Rp 20.000. Berikut Daftar Tarif Selengkapnya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tarif Terintegrasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek 

Pelayanan di jalan tol ini juga dilengkapi dengan armada operasional, yaitu mobil derek, patroli jalan raya, patroli layanan jalan tol, rescue, dan ambulance sehingga pengguna jalan tol merasa aman dan nyaman.

Simulasi Tarif Tol

Terkait tarif, Vera memberikan gambaran, jika dioperasikan secara terpisah, maka tarif untuk Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated mencapai Rp1.250/Km sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp 47.500.

Untuk jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I, wilayah 4 harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500 dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500.

"Tapi karena diterapkan tarif integrasi sehingg tarifnya itu hanya Rp 20.000," ungkapnya.

Mengenai skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, Vera menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan.

Baca juga: PKS-Habib Rizieq Shihab Dinilai Ahmad Syaikhu Sebagai Kolaborasi Sempurna Wujudkan Revolusi Akhlak

Sebelum penerapan tarif terintegrasi

Wilayah 1 Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 1.500, II Rp 2.000, III Rp 2.000, IV Rp 3.000 dan V Rp 3.000.

Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, golongan I Rp 4.500, II Rp 6.500, III Rp 6.500, IV Rp 9.000 dan V Rp 9.000.

Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Timur, golong I Rp 12.000, II Rp 18.000, III Rp 18.000, IV Rp 24.000 dan V 24.000.

Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I Rp 15.000, II Rp 22.500, III Rp 22.500, IV Rp 30.000 dan V Rp 30.000.

Tarif baru sesudah penerapan tarif terintegrasi di Tol Jakarta Cikampek bawah maupun Japek Layang;

Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 4.000 , II Rp 6.000, III 6.000, IV 8.000, dan V 8.000.

Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat , golongan I Rp 7.000, II 10.500, III, 10.500, IV 14.000 dan V 14.000.

Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, golongan I Rp 12.000, II 18.000, III 18.000, IV 24.000 dan V 24.000.

Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I 20.000, II 30.000, III 30.000, IV 40.000 dan V 40.000

"Dapat dilihat di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur. Sebelumnya Karawang Timur masuk di Wilayah 3, setelah penerapan tarif terintegrasi ini, Karawang Timur masuk di Wilayah 4 sehingga mengalami perubahan tarif,” papar Vera.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved