Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Murung Setelah Bayarannya Dipotong 50 Ribu Dolar AS oleh Jaksa Pinangki

Fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena kan seharusnya 100 tapi yang diterima hanya 50 ribu

Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Wartakotalive.com, Jakarta - Suami Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, mengatakan istrinya memperlihatkan wajah murung usai keluar dari Apartemen Darmawangsa Essens, di kawasan Jakarta Selatan.

Hal itu ia utarakan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Dijelaskan Wyasa, kemurungan Anita Kolopaking disebabkan bayaran istrinya sebagai penasihat hukum (legal fee) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Anita Kolopaking hanya dibayar 50 ribu dolar AS dari yang semestinya 100 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan Jaksa Pinangki sebagai pembayaran awal.

Anita Kolopaking secara total akan menerima upah 200 ribu dolar AS bila tugasnya selesai.

"Jadi istri saya malam itu minta diantar ke suatu alamat untuk mengambil. Saya anter Apartemen di Essens, di sebelahnya Hospital Brawijaya. Saya tunggu di lobi. Jadi waktu saya ke sana saya tunggu di bawah, Anita ambil legal fee-nya. Saya ga tau nilai berapa," ucap Wyasa di persidangan.

"Setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu. Saya sebagai suami kan tahu. Jadi kalau istri saya lagi murung saya nggak berani bertanya kenapa," lanjut Wyasa.

Saat keluar apartemen, Anita menenteng kantong plastik berisi uang tunai 50 ribu dolar AS pecahan 100 dolar sebanyak 5 blok.

Masing-masing blok senilai 10 ribu dolar AS.

Kemudian uang itu diperuntukan Anita Kolopaking untuk membayar gaji operasional firma hukumnya, Anita Kolopaking and Partners.

"Fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena kan seharusnya 100 tapi yang diterima hanya 50 ribu," ungkap Wyasa.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Uang tersebut dibelanjakan oleh Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen di Amerika Serikat, hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal-usul duit haram yang ditetima Pinangki dari Djoko Tjandra.

Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya. Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.

Padahal Anita seharusnya mendapat 'jatah' sejumlah 100 ribu dolar AS. Alhasil Pinangki menguasai sejumlah 450 ribu dolar AS.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp4,7 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan 10.000 dolar AS atau senilai Rp147,1 juta lewat anak buahnya.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Pertama, ucap Jaksa, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.

Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.

Selanjutnya Pinangki juga membayar sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp412,7 juta.

Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai lewat rekening BCA milik terdakwa Pinangki.

Dia juga membelanjakan uang itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp419,4 juta.

Selanjutnya Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176,8 juta.

Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, Rp950 juta.

Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp525,2 juta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anita Kolopaking Murung Setelah Bayarannya Disunat 50 Ribu Dolar AS oleh Jaksa Pinangki

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved