Tanggungjawab Sosial Perusahaan Dirasa Perlu untuk Bantu Hadapi Bencana Alam dan Pandemi Covid
usulan raperda didasari pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Pemerintah Kota Depok mengusulkan agar DPRD Kota Depok mempertimbangkan membuat arahan soal tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan dalam menghadapi bencana alam maupun non alam.
"Saat ini kita sedang menghadapi pandemi bencana non alam Covid-19 serta menghadapi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, maka perlu dimasukkan dalam raperda ini," kata Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi saat menyampaikan pandangan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD, Cilodong, Kota Depok, secara virtual, Senin (9/11/2020).
Usulan tersebut disampaikan Dedi Supandi untuk menyempurnakan dan melengkapi rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Depok tersebut.
Dalam pandangannya Dedi Supandi mengaku telah mempelajari dan cermati raperda usulan inisiatif Komisi B DPRD Kota Depok.
Dedi mengatakan pihaknya memberikan apresiasi dan menyambut atas usulan inisiatif tersebut.
"Yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)," papar Dedi.
Dedi mengatakan, usulan raperda muncul didasari pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
Dalam peraturan tersebut mengamatkan kepada perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
Selain itu, terkait pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan telah disinggung dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal Kota Depok.
Yakni setiap perusahaan penanam modal wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Baca juga: Jangan Sampai Terjerat Pidana, Bawaslu Ingatkan ASN dan Kades Tidak Mendukung Paslon Secara Aktif
Baca juga: Saras Wasisto: Coba Amati Sepanjang Jalan Margonda, Tidak Ada Spanduk KPU Imbau Masyarakat ke TPS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/cek-kesiapan.jpg)