Kabar Artis

Jerinx SID Berharap Vonis Ringan Majelis Hakim Jika Dianggap Bersalah Lakukan Pencemaran Nama Baik

Jerinx SID harus mencari nafkah untuk menghidupi istri dan keluarganya setelah beberapa bisnis harus tutup karena pandemi Covid-19.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jerinx SID saat jumpa pers film 'Mama Mama Jagoan' di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018). Jerinx SID berharap diberi vonis ringan jika dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jerinx SID adalah tulang punggung keluarga.

Jerinx SID harus mencari nafkah untuk menghidupi istri dan keluarganya setelah beberapa bisnis harus tutup karena pandemi Covid-19.

"Sejak pandemi beberapa bisnis saya tutup. Yang masih buka pendapatannya hanya cukup untuk gaji. Saya berusaha tidak PHK staf saya," kata Jerinx SID saat sidang live streaming, Selasa (10/11/2020).

Jerinx SID.
Jerinx SID. (hai online)

Saat situasi seperti sekarang ini Jerinx SID tetap tulang punggung keluarga.

Jerinx SID adalah anak tunggal dari orang tua yang telah lama bercerai. Saat ini Jerinx SID tinggal bersama istri dan ibunya di Denpasar, Bali.

Meski anak tunggal, Jerinx SID tidak mau membebani hidup ayahnya yang sudah memiliki keluarga baru.

Baca juga: Dalam Pledoinya, Jerinx SID Ungkap Dirinya Sebagai Tulang Punggung Keluarga

Baca juga: Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara Selama 3 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Jerinx SID

Jerinx SID berharap mendapatkan keringanan hukuman berupa tahanan rumah agar bisa tetap mencari nafkah.

"Sebelum saya ditahan, saya harus menafkahi istri dan ibu saya, mertua, lalu adik-adik istri saya yang kecil. Sebelum ditahan, kami yang menafkahi," kata Jerinx.

Selama Jerinx SID menjalani penahanan, Nora Alexandra berjuang sendiri untuk menafkahi keluarga. Nora adalah istri Jerinx SID.

Jerinx dan Nora Alexandra.
Jerinx dan Nora Alexandra. (Dokumentasi Pribadi)

Dalam pledoinya, Jerinx SID berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Jerinx SID siap dihukum berat apabila mengulangi kesalahannya.

Sebelumnya, Jerinx SID dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman tiga tahun penjara karena melakukan tindakan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved