Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Bagaimana mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba? Berikut persyaratan dan dokumen yang harus dibawa

istimewa
Ilustrasi -- Cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian, BNN dan RSUD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Salah satu syarat untuk melamar CPNS membutuhkan SKBN atau Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Berikut ini syarat yang diperlukan untuk mengurus SKBN.

Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat yang sering digunakan dalam keperluan administrasi dalam melamar pekerjaan atau urusan lainnya.

Misalnya calon pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri hingga saat mendaftarkan sekolah di perguruan tinggi.

Baca juga: Waduh, Angka Pengangguran di Kota Bekasi Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Sebelumnya, SKBN digunakan untuk menyatakan jika seseorang tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropis serta zat adiktif lainnya.

Bagi Anda yang masih awam pasti bingung bagaimana cara membuatnya.

SKBN bisa dibuat di pelayanan kesehatan (Puskesmas, RSUD), kantor polisi hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: Lowongan Kerja Baru untuk Lulusan SMK di Berbagai Propinsi dari Sales Sampai Mekanik

Namun, kali ini artikel ini akan membahas syarat dan cara pembuatan SKBN di BNN.

Sebaiknya, persiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat Mengurus SKBN

Fotokopi e-KTP 2 lembar

Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar

Pas Foto berwarna (4x6)

Fotokopi Akta Kelahiran

Cara Mengurus SKBN

Sebelum mendapat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Anda tentu harus dites narkoba terlebih dahulu.

Untuk itu, Anda dapat mengunjungi pusat pelayanan kesehatan (Puskesmas, RSUD, rumah sakit pemerintah, dan rumah sakit swasta), kantor polisi, hingga laboratorium pusat Badan Narkotika Nasional (BNN).

1. Kantor BNN 

Pertama, Anda harus mendatangi laboratorium BNN .

Di sini, Anda tidak perlu membayar biaya pemeriksaan sama sekali atau bisa dikatakan gratis.

Namun, Anda harus membawa alat peralatan tes sendiri seperti wadah untuk menampung urin dan beberapa alat lainnya yang dijual di apotik.

Biasanya harganya mulai Rp 60.000

Anda juga harus menyiapkan dokumen administrasi seperti mengisi formulir pendaftaran yang sudah tersedia di kantor BNN.

Lalu berikan surat penyataan permohonan dan syarat lainnya pada petugas.

Anda akan di panggil jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

Anda akan menjalani prosedur pemeriksaan tes narkoba sama seperti di Rumah Sakit.

Jika Anda dinyatakan negatif maka pihak BNN akan memberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Perlu diingat jika kantor BNN hanya melayani dari pukul 08.00-12.00 jadi jangan sampai datang tidak telat.

Baca juga: 2 Begal Pesepeda yang Menyerang Kolonel Marinir Dekat Istana Merdeka Positif Narkoba

2. Rumah sakit atau Puskesmas

Tidak semua puskesmas maupun rumah sakit swasta menyediakan fasilitas pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba ini.

Sementara itu, sebagian besar rumah sakit milik pemerintah, baik tingkat nasional maupun daerah (RSUD) biasanya bisa dijadikan rujukan penerbitan SKBN ini.

Untuk amannya, Anda sebaiknya bertanya kepada fasilitas kesehatan tujuan Anda mengenai penerbitan SKBN tersebut.

Jika mereka menyediakan tes narkoba dan penerbitan SKBN, berikut persyaratan umum yang harus Anda penuhi:

Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dengan warna background sesuai tahun kelahiran

Mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di loket pendaftaran fasilitas kesehatan yang Anda tuju

Membayar biaya tes uji narkoba yang harganya bergantung pada fasilitas kesehatan yang Anda gunakan.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda akan diminta untuk buang air kecil dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium.

Selanjutnya, sampel urine tersebut akat dites dengan alat Urine Screen Plus.

Tak perlu pulang ke rumah, Anda pun sudah bisa melihat hasil tes urine tersebut dalam 30 menit.

Bila tidak ada jejak narkoba dalam urine Anda, pihak rumah sakit atau Puskesmas akan memberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

3. Kantor polisi

Sama seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Anda juga bisa mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor polisi.

Namun, tidak sembarang kantor polisi dapat melakukan tes ini, melainkan hanya di kantor polisi level Kepolisian Resort (Polres) di tingkat Kabupaten/Kota.

Di Polres, tes narkoba dapat mendeteksi kandungan benzodiazepin, morfin, metamphetamine, amphrtamine, dan tetrahydrocannobinol pada urine.

Untuk mengurus SKBN di kantor Polres, Anda harus mempersiapkan perlengkapan administasi berupa:

- Membawa KTP asli dan menyerahkan fotokopinya sebanyak 2 lembar

- Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4x6

- Mengganti biaya alat tes urine Rp150.000.

Setelahnya, Anda akan menjalani prosedur tes narkoba yang sama dengan di rumah sakit.

Anda akan diminta buang air kecil dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium, kemudian sampel urine akan dites dengan alat Urine Screen Plus.

Setelah hasil tes menunjukkan Anda negatif menggunakan narkoba, Anda akan diberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Anda juga akan diberikan beberapa lembar SKBN yang sudah dilegalisir.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Perhatikan Persyaratan Berikut

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved