Kabar Artis
Berharap Jadi Tahanan Kota Jika Divonis Bersalah, Ini Pledoi Jerinx SID yang Dibacakan Saat Sidang
Dalam pledoinya, musisi bernama asli I Gede Aryastina itu meminta majelis hakim supaya diberikan izin menjalani hukuman sebagai tahanan kota.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jerinx SID baru saja membacakan pledoi atas tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Dalam pledoinya, musisi bernama asli I Gede Aryastina itu meminta majelis hakim supaya diberikan izin menjalani hukuman sebagai tahanan kota.
Jerinx SID beralasan ingin menjaga istri dan mertuanya di rumah. Selama Jerinx SID ditahan, tidak ada laki-laki yang menjaga rumah dan keluarganya.

"Jika Yang Mulia mengizinkan, jika saya divonis bersalah, saya mohon diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah," kata Jerinx SID saat sidang, Selasa (10/11/2020).
Selain tidak ada yang menjaga rumah, Jerinx SID beralasan harus menafkahi keluarga.
Jerinx SID berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan lebih bijak menggunakan media sosial hingga tidak akan membuat kegaduhan.

“JJika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap dihukum seberatnya meskipun tanpa pengadilan. Saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orang tua saya," katanya.
Pekan lalu Jerinx SID dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman adalah sikap Jerinx SID saat walk out dari persidangan, membut gaduh, dan dianggap menyakiti hati seluruh dokter di Indonesia yang menangani Covid-19.