Kriminalitas
Terungkap, Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Pencurian Sepeda Milik Ayah Tantri Kotak
Terungkap, Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Pencurian Sepeda Milik Ayah Tantri Vokalis Kotak. Simak Selengkapnya
Penulis: Rizki Amana | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWACI - Empat pelaku aksi pencurian sepeda milik ayah dari vokalis grup band KotaK, Tantri Syalindri dibekuk pihak Polsek Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi mengatakan keempat pelaku yang ditangkap pihaknya itu masing-masing berinisial AD, AN, AL dan R.
Menurutnya keempat pelaku memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya tersebut di kediaman orangtua Tantri yang terletak di bilangan Karawaci, Kota Tangerang.
Baca juga: Atlet Efram Reinaldo Perkenalkan Olahraga Menembak Melalui Media Sosial
"Untuk inisialnya AD itu sebagai pemetik atau yang mencuri sepedanya, dan mereka melakukannya tengah malam masuk perkarangan rumah orang juga dalam keadaan gelap. Kemudian ada yang menjual melalui media sosial itu berinisial AL, AD membantu AM. Dan menadah hasil kejahatan R," kata Yuirs saat ditemui di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (7/11/2020).
Yulies menuturkan dari keempat tersangka itu seorang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Menurutnya pelaku yang masih berstatus dibawah umur tersebut berinisial AD (18) berperan sebagai pelaku pencurian sepeda milik ayah dari vokalis grup band KotaK.
Sementara itu, Yulies menjelaskan kedua pelaku yang Beraksi mencuri langsung memberikan barang hasil curiannya itu kepada AL untuk dijualnya melalui situs jual beli online.
Baca juga: 183 RW di Kota Depok Masuk Kawasan PSKS Covid-19, Berikut Ini Daftar Lengkapnya
Tak lama, sepeda yang enggan dirinci jenisnya oleh pihak kepolisian itu dijual oleh pelaku AL kepada penadah R.
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara.
"Pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP kemudian kita juncto kan pada praperadilan anak kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan," jelas Yulies.
"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHP ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (m23)
Detik-detik Penangkapan Polisi Gadungan yang Sekap dan Kuras Rekening Korbannya |
![]() |
---|
Kronologi Pengurus PSI Dibegal di Bogor, Dihajar hingga Ditebas Celurit, Sepeda Motor Dirampas |
![]() |
---|
Sedang Hamil 6 Bulan, Ini Alasan Jihan Ajak 5 Teman Prianya Hajar Heri Sihombing hingga Tewas |
![]() |
---|
Pengurus PSI Dibegal di Gunung Putri, Dikeroyok hingga Dihujami Celurit, Motor Beat-nya Dibawa Kabur |
![]() |
---|
LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Penangkapan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo: Polisi Tidak Boleh Kalah |
![]() |
---|