Kriminalitas

Terungkap, Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Pencurian Sepeda Milik Ayah Tantri Kotak

Terungkap, Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Pencurian Sepeda Milik Ayah Tantri Vokalis Kotak. Simak Selengkapnya

Penulis: Rizki Amana | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi (kiri) bersama vokalis grup band KotaK, Tantri Syalindri (tengah) di Mapolsek Karawaci 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWACI - Empat pelaku aksi pencurian sepeda milik ayah dari vokalis grup band KotaK, Tantri Syalindri dibekuk pihak Polsek Karawaci, Kota Tangerang. 

Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi mengatakan keempat pelaku yang ditangkap pihaknya itu masing-masing berinisial AD, AN, AL dan R. 

Menurutnya keempat pelaku memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya tersebut di kediaman orangtua Tantri yang terletak di bilangan Karawaci, Kota Tangerang. 

Baca juga: Atlet Efram Reinaldo Perkenalkan Olahraga Menembak Melalui Media Sosial

"Untuk inisialnya AD itu sebagai pemetik atau yang mencuri sepedanya, dan mereka melakukannya tengah malam masuk perkarangan rumah orang juga dalam keadaan gelap. Kemudian ada yang menjual melalui media sosial itu berinisial AL, AD membantu AM. Dan menadah hasil kejahatan R," kata Yuirs saat ditemui di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (7/11/2020).

Yulies menuturkan dari keempat tersangka itu seorang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. 

Menurutnya pelaku yang masih berstatus dibawah umur tersebut berinisial AD (18) berperan sebagai pelaku pencurian sepeda milik ayah dari vokalis grup band KotaK.

Sementara itu, Yulies menjelaskan kedua pelaku yang Beraksi mencuri langsung memberikan barang hasil curiannya itu kepada AL untuk dijualnya melalui situs jual beli online. 

Baca juga: 183 RW di Kota Depok Masuk Kawasan PSKS Covid-19, Berikut Ini Daftar Lengkapnya

Tak lama, sepeda yang enggan dirinci jenisnya oleh pihak kepolisian itu dijual oleh pelaku AL kepada penadah R. 

Atas perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara. 

"Pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP kemudian kita juncto kan pada praperadilan anak kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan," jelas Yulies. 

"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHP ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (m23) 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved