Virus Corona Bodebek
183 RW di Kota Depok Masuk Kawasan PSKS Covid-19, Berikut Ini Daftar Lengkapnya
183 RW di Kota Depok masuk kawasan pembatasan sosial kampung siaga atau PSKS Covid-19. Berikut ini daftar lengkapnya.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Sebanyak 183 RW di Kota Depok masuk kawasan pembatasan sosial kampung siaga atau PSKS Covid-19.
Pemerintah Kota Depok menetapkan sejumlah wilayah di 11 kecamatan yang masuk dalam kawasan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) Covid-19.
Penetapan tersebut keluar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 443/407/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada Senin, 2 November 2020 oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi.
Dalam SK itu, Dedi mengatur ketetapan lengkap dengan data 183 RW PSKS yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Depok yang masa penetapannya berlaku mulai 2 - 15 November 2020.
Berikut ini daftar RW di tiap kecamatan:
Baca juga: Beginilah Sekarang Demokrasi Mati
1. Kecamatan Sukmajaya
- Kelurahan Mekarjaya di RW 16, RW 18, RW 19, RW 22, RW 24.
- Kelurahan Tirtajaya RW 03, RW 04, RW 08
- Kelurahan Baktijaya RW 02, RW 14, RW15, RW 20, RW 23, RW 24, RW 26.
- Kelurahan Abadi Jaya di RW 04, RW 05, RW 21, RW 28
- Kelurahan Cisalak di RW 13,
- Kelurahan Sukmajaya RW 03, RW 08, RW 09, RW 10.
Baca juga: Pemkot Depok Butuh Puluhan Tenaga Kesehatan untuk RS Karantina Makara UI
2. Kecamatan Beji
- Kelurahan Beji di RW 01, RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, RW 07, RW 11, RW 13, RW 14, RW 15, RW 17.